Ahli Nilai Pembagian Laba Tanggung Jawab Walkot Danny Pomanto

Sidang Kasus Korupsi Rp 20 M PDAM Makassar

Ahli Nilai Pembagian Laba Tanggung Jawab Walkot Danny Pomanto

Rasmilawanti Rustam - detikSulsel
Senin, 10 Jul 2023 20:50 WIB
Saksi ahli sidang kasus korupsi PDAM Makassar Muhammad Sofyan. detikSulsel/Rasmilawanti Rustam
Foto: Saksi ahli sidang kasus korupsi PDAM Makassar Muhammad Sofyan. detikSulsel/Rasmilawanti Rustam
Makassar -

Sidang kasus dugaan korupsi Rp 20 miliar PDAM Makassar kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi ahli meringankan dari Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Muhammad Sofyan. Ahli menilai tanggung jawab pembagian laba PDAM Makassar seharusnya berada di tangan Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto.

Hal itu disampaikan ahli di Ruang Sidang Harifin Tumpa Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (10/7/2023). Kuasa hukum terdakwa awalnya bertanya kepada ahli terkait pengusulan laba yang dilakukan kliennya.

"Apakah perbuatan mengusulkan, mengusulkan dalam hal ini bukan dia yang melaksanakan, itu bisa termasuk ke dalam suatu tindak pidana?" tanya kuasa hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ahli kemudian mencari catatannya yang berhubungan dengan pertanyaan kuasa hukum. Selanjutnya, Muhammad menjelaskan bahwa perbuatan mengusulkan yang dilakukan terdakwa merupakan hak dan kewenangan seorang direksi dan bukan perbuatan yang melanggar hukum.

"Mengusulkan itu adalah suatu perbuatan yang meminta jawaban kepada ke mana usulan itu. Jadi mengusulkan itu tidak ada suatu pertimbangan yang dapat meyakinkan bahwa mengusulkan itu dianggap sebagai suatu perbuatan melawan hukum," jawab ahli.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut ahli mengatakan surat Haris YL pada saat itu menggunakan kalimat permohonan persetujuan untuk pembagian laba PDAM Makassar. Ia menilai permohonan persetujuan ini lazim ketika dilakukan oleh seorang direktur.

"Kemudian juga di dalam surat itu, surat Direktur Utama PDAM menggunakan kalimat permohonan persetujuan . Menyampaikan permohonan. Permohonan persetujuan ini adalah suatu kelaziman, bahkan dapat dipandang suatu tertib administrasi," katanya.

Pandangan Ahli dari Perpamsi

Selain ahli hukum pidana, pihak terdakwa juga menghadirkan Direktur Eksekutif Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi) Agus Sunara sebagai saksi ahli meringankan.

Dalam kesaksiannya, Agus Sunara juga menilai bahwa tanggung jawab pembagian laba PDAM Makassar seharusnya dikembalikan kepada Wali Kota selaku kuasa pemilik modal (KPM) yang mengeluarkan surat keputusan (SK).

"Ketika terjadi sesuatu dalam konteks ini adalah sebaiknya memang harus dikembalikan kepada KPM. Karena KPM yang mengeluarkan surat keputusan, KPM yang pernah misalnya menerima pertanggungjawaban," jelasnya

"Kalaupun misalnya dalam keputusan pembagian mestinya melalui KPM," tambah Agus.


Simak selengkapnya di halaman berikutnya...

Kesaksian Danny Pomanto Soal SK Pembagian Laba PDAM Makassar

Wali Kota Danny Pomanto sebelumnya juga sudah pernah diperiksa sebagai saksi pada sidang dugaan kasus korupsi Rp 20 miliar PDAM Makassar. Danny saat itu dicecar jaksa soal SK Wali Kota yang menjadi dasar pembagian laba PDAM Makassar tahun 2015.

Danny Pomanto diperiksa sebagai saksi di persidangan pada Kamis (22/6). Penuntut umum awalnya bertanya kepada Danny terkait pengusulan pembagian laba PDAM yang diusulkan oleh terdakwa Haris Yasin Limpo selaku Direktur Utama PDAM Makassar pada tahun 2016 lalu.

"Seingat bapak, ada berapa kali permohonan penggunaan laba itu?" tanya jaksa di persidangan.

Danny menjawab pengusulan pembagian laba PDAM Makassar memang baru ada pada zaman Haris menjadi Dirut. Pasalnya, baru pada zaman Haris Yasin Limpo PDAM meraih laba.

"Seingat saya, yang jelas pada saat PDAM mengalami laba Pak. Inilah sejarah, selama ini PDAM mengalami kerugian, baru di zamannya pak Haris baru mengalami laba. Pada saat itulah bisa diusulkan penggunaan laba itu," jawab Danny di persidangan.

Menurut Danny, bentuk pembagian laba PDAM Makassar diatur pada Pasal 20 Perda Nomor 6 Tahun 1974, yakni sehubungan dengan persentasi pembagian laba PDAM Makassar.

"Setahu saya itu diatur oleh Perda dan saya lihat itu pembagiannya sesuai dengan apa yang diatur di perda. Perda Nomor 6 Tahun 74 (1974)" kata Danny.

Jaksa saat itu juga mencecar Danny soal pengusulan pembagian laba PDAM Makassar melalui SK Wali Kota Makassar.

"Untuk pembagian dalam Perda Nomor 6 Tahun 1974, itu apakah melalui wali kota?" tanya jaksa.

Danny lantas menjelaskan bahwa pihaknya tak serta merta mengeluarkan SK. Dia menyebut ada prosedur pengusulan pembagian laba dari direksi PDAM melalui dewan pengawas.

"Itu permohonan dulu (dari direksi), kemudian melalui dewas, kemudian kami sampaikan ke Kabag hukum dan Kabag ekonomi, karena ada di situ (kajiannya) benar tidaknya," jawab Danny.



Simak Video "Video: Terlibat Aksi Pembacokan, 7 Anggota Geng Motor Makassar Diciduk"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads