Sidang kasus dugaan korupsi Rp 20 miliar PDAM Makassar kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi ahli meringankan dari Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Muhammad Sofyan. Ahli menilai tanggung jawab pembagian laba PDAM Makassar seharusnya berada di tangan Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto.
Hal itu disampaikan ahli di Ruang Sidang Harifin Tumpa Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (10/7/2023). Kuasa hukum terdakwa awalnya bertanya kepada ahli terkait pengusulan laba yang dilakukan kliennya.
"Apakah perbuatan mengusulkan, mengusulkan dalam hal ini bukan dia yang melaksanakan, itu bisa termasuk ke dalam suatu tindak pidana?" tanya kuasa hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahli kemudian mencari catatannya yang berhubungan dengan pertanyaan kuasa hukum. Selanjutnya, Muhammad menjelaskan bahwa perbuatan mengusulkan yang dilakukan terdakwa merupakan hak dan kewenangan seorang direksi dan bukan perbuatan yang melanggar hukum.
"Mengusulkan itu adalah suatu perbuatan yang meminta jawaban kepada ke mana usulan itu. Jadi mengusulkan itu tidak ada suatu pertimbangan yang dapat meyakinkan bahwa mengusulkan itu dianggap sebagai suatu perbuatan melawan hukum," jawab ahli.
Lebih lanjut ahli mengatakan surat Haris YL pada saat itu menggunakan kalimat permohonan persetujuan untuk pembagian laba PDAM Makassar. Ia menilai permohonan persetujuan ini lazim ketika dilakukan oleh seorang direktur.
"Kemudian juga di dalam surat itu, surat Direktur Utama PDAM menggunakan kalimat permohonan persetujuan . Menyampaikan permohonan. Permohonan persetujuan ini adalah suatu kelaziman, bahkan dapat dipandang suatu tertib administrasi," katanya.
Pandangan Ahli dari Perpamsi
Selain ahli hukum pidana, pihak terdakwa juga menghadirkan Direktur Eksekutif Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi) Agus Sunara sebagai saksi ahli meringankan.
Dalam kesaksiannya, Agus Sunara juga menilai bahwa tanggung jawab pembagian laba PDAM Makassar seharusnya dikembalikan kepada Wali Kota selaku kuasa pemilik modal (KPM) yang mengeluarkan surat keputusan (SK).
"Ketika terjadi sesuatu dalam konteks ini adalah sebaiknya memang harus dikembalikan kepada KPM. Karena KPM yang mengeluarkan surat keputusan, KPM yang pernah misalnya menerima pertanggungjawaban," jelasnya
"Kalaupun misalnya dalam keputusan pembagian mestinya melalui KPM," tambah Agus.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...
Simak Video "Video: Terlibat Aksi Pembacokan, 7 Anggota Geng Motor Makassar Diciduk"
[Gambas:Video 20detik]