Mantan Direktur Keuangan PDAM Makassar Irawan Abadi hadir sebagai saksi di sidang dugaan kasus korupsi Rp 20 miliar. Terungkap, Irawan rupanya tak mengetahui dasar aturan pembagian laba PDAM Makassar 2015.
Hal itu terungkap dalam sidang yang digelar di Ruang Harifin A Tumpa Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (17/7/2023). Irawan yang juga terdakwa dalam kasus ini diperiksa sebagai saksi untuk terdakawa mantan Direktur PDAM Makassar Haris Yasin Limpo.
Jaksa awalnya bertanya kepada saksi Irawan apa yang diketahui saat menjabat sebagai Direktur Keuangan. Salah satunya terkait alur pengusulan laba di PDAM Makassar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada saat menjabat sebagai Direktur Keuangan, pernah tidak langsung meminta penggunaan laba atau memohon penggunaan laba ke wali kota?" tanya jaksa.
Irawan kemudian mengaku tidak pernah melakukan pengusulan langsung kepada wali kota. Jaksa pun lanjut mempertanyakan peran direksi.
"Pernah tidak direksi langsung memohon ke wali kota?" cecar jaksa.
"Tidak pernah," timpal Irawan.
Jaksa lalu mencoba mencari tahu, apakah Irawan mengetahui dasar alur pengusulan laba PDAM.
"Kalau mekanismenya direksi ke dewan pengawas. Nanti dewan pengawas ke wali kota. Itu dari mana asalnya harus melalui direksi?" tanya jaksa.
Irawan kemudian mengaku hanya mengikuti alur yang dilakukan direksi yang menjabat sebelumnya.
"Itu yang terjadi sebelumnya. Kami kembali lagi ini ada pengadaan sebelumnya," katanya.
"Sudah sekali kami bermohon, jadi saya tinggal mengikut saja proposal sebelumnya," lanjut Irawan.
Jaksa lantas menyimpulkan bahwa Irawan melakukan pengusulan tidak berdasar pada aturan. Namun ia tetap memastikan hal itu kepada saksi Irawan.
"Jadi itu bukan karena ada di dalam perda?" tanya jaksa.
Irawan pun membenarkan jaksa. Irawan mengaku hanya menjalankan sama dengan proses sebelumnya.
"Tidak. Jadi proses itu yang saya jalankan dengan sebelumnya," ujar Irawan.
Jaksa memastikan lagi kepada Irawan terkait dasar mekanisme pengusulan laba tersebut.
"Iya proses yang saudara sebutkan apakah ada dasarnya?" tanya jaksa.
"Saya rasa ada dasarnya," ucap Irawan.
Jaksa kemudian lanjut mencecar untuk memperjelas pernyataan Irawan.
"Tapi saudara tidak pernah lihat dasarnya apa?" tanya Jaksa.
Irawan lalu membenarkan pertanyaan jaksa. Ia kemudian lanjut menjelaskan bahwa meski pun demikian, pihaknya tetap rutin konsultasi dengan dewan pengawas.
"Iya. Karena badan pengawas, kami setiap 3 bulan melakukan konsultasi kepada dewan pengawas tentang realisasi terhadap anggaran. Kemudian bagaimana perputaran perusahaan kita juga lakukan. Laporan hasil KAP dan sebagainya," jelas Irawan.
"Artinya kami melaporkan secara aktif kepada badan pengawas," tambahnya.
Jaksa melanjutkan terkait Irawan yang hanya menyadari ada aturan tersebut namun tidak mengetahui aturan yang mana.
"Setahu saudara, ada aturannya tapi tidak tahu aturan yang mana?" tanya jaksa lagi.
"Tidak tahu. Tapi ada SOP-nya," jawabnya.
Jaksa lalu meminta Irawan menyebutkan SOP yang dimaksud. Namun Irawan mengaku tidak punya.
"Saya tidak punya," katanya.
Selengkapnya di halaman selanjutnya.