Oknum polisi berinisial Ipda SA (42) di Polresta Palu Sulawesi Tengah (Sulteng) dipolisikan oleh istri sirinya, SR (39) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel). SA dilaporkan atas kasus dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen.
"Betul, saya laporkan itu SA karena telah menipu saya. Dia bilang sudah tidak ada istrinya, tapi ternyata masih ada," kata SR kepada detikSulsel, Senin (15/5/2023).
SR mengatakan SA merupakan orang Bone dan kakak kelasnya waktu SMP. Hubungan mereka mulai serius ketika SA bertamu ke rumah SR pada lebaran Idul Fitri 2016.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia kakak kelas saya waktu SMP, dan datang bertamu tahun 2016, dia datangi saya di rumah di Jalan Wahidin, Kelurahan Macanang. Dia memang orang Bone dan orang tuanya juga orang Bone," sebutnya.
SA kemudian mengaku telah bercerai dengan istrinya dan langsung mengajak SR untuk menikah. SR yang percaya pun menerima lamaran SA.
"Katanya sudah cerai. Makanya saya sampaikan, saya tidak mau sekedar dekat karena bukan lagi ABG," bebernya.
Pernikahan SR dan SA pun dipercepat apalagi keluarga keduanya sudah saling mengenal. Selain itu, SA mengaku cutinya terbatas.
"Saya percaya karena baku tau dengan keluarga, tidak mungkin dia bakalan menipu. Saya menikah dengan SA tanggal 16 September tahun 2016," jelasnya.
SR menambahkan, setelah pernikahan itu berlangsung SA kembali ke Luwuk Banggai karena dia tugas di Polres Luwuk Banggai, Sulawesi Tengah. Awal tahun 2017, SR menyusul ke Luwuk Banggai.
"Saya dijemput di Bandara, dan dikasih tinggal di hotel. Saya pikir ku akan dibawa ke asrama karena saya istrinya, namun dia bilang belum resmi masuk sebagai Bhayangkari," tuturnya.
Kedok SA kemudian terbongkar saat pelantikan di Polresta Palu tahun 2022 lalu. Foto SA beredar bersama istrinya saat dilantik beredar dan diterima SR.
"Ada yang kirimi saya foto pelantikannya bersama istrinya di Polresta Palu. Sekarang sudah tugas di Polresta Palu, dan sudah berpangkat Ipda," ungkapnya.
"Sejak saat itu saya bilang mi dia pembohong. Coba dari awal dia bilang ada istri, tidak terjadi pernikahan," sambungnya.
SR pun sangat terpukul dan kecewa dengan SA. Dia lalu melaporkan SA langsung ke Mabes Polri.
"Setelah pelantikannya di Polresta Palu saya laporkan pada bulan Oktober tahun 2022 di Mabes Polri, dan Mabes Polri sampaikan agar dilaporkan kasus penipuan dan pemalsuan dokumennya di Polres Bone pada tanggal 11 November 2022. Dan Polres Bone sudah menetapkan dia sebagai tersangka, penyidik kirimkan saya SPDP-nya pada tanggal 27 April," terangnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bone AKP Bobby Rahman membenarkan kasus tersebut. Pihaknya juga sudah melakukan proses hukum.
"Iya (tersangka). Sudah diproses hukum, tinggal berkas perkaranya dikirim ke jaksa," ujarnya ketika dikonfirmasi detikSulsel, Minggu (14/5).
(hsr/hsr)