Oknum anggota TNI di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Prada F ditetapkan sebagai tersangka pemerkosaan mahasiswi berusia 21 tahun. Namun pihak kuasa hukum korban dan Denpom Kendari berbeda terkait bercak darah sebagai barang bukti perkosaan.
Perbedaan itu berawal saat Denpom Kendari melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi pemerkosaan setelah menerima laporan dari korban. Namun saat itu pihak Denpom mengaku tidak menemukan bercak darah sebagai bukti.
"Namun saat petugas melakukan olah TKP sama sekali tidak ditemukan adanya bukti tersebut, ataupun upaya dari pelaku untuk menghilangkan bukti-bukti," ujar Komandan Denpom XIV/3 Kendari Mayor CPM Ussama kepada detikcom, Sabtu (8/7).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Ussama mengungkapkan pihaknya akan bekerja secara optimal dan profesional dalam penanganan dugaan tindakan tak senonoh oleh oknum anggotanya tersebut. Ia pun memastikan pihaknya bersikap netral agar tidak ada pihak yang dirugikan.
"Dan tidak ada upaya menutupi kesalahan anggota, namun dalam proses hukum tetap kami kedepankan asas praduga tak bersalah sesuai yang diatur dalam UU," bebernya.
Kuasa Hukum Tegaskan Ada Bercak Darah
Kuasa hukum korban Andre Darmawan belakangan membantah pihak Denpom. Dia menegaskan ada bukti bercak darah di lokasi perkosaan.
"Mereka bilang tidak ada bercak darah (hasil olah TKP). Kita kan ada bukti foto, kita terangkan dan kita tampilkan (saat pemeriksaan)," ungkap Andre Darmawan kepada detikcom, Selasa (11/7).
Andre mengungkapkan bercak darah tersebut bahkan ada di beberapa tempat seperti dinding, kasur dan seprai kasur. Ia mengatakan korban saat berada di TKP sempat mengambil gambar sebagai bukti.
"Karena korban itu di tengah ketakutannya dia sempat foto. Ada di seprai, spring bed dan dinding. Jadi dikatakan ada di dinding, si laki-laki ini dia sempat memegang dinding tangannya yang berdarah," ujarnya.
Andre mengungkapkan walaupun tidak ada saksi selain korban dan terduga pelaku dalam peristiwa itu, pihaknya memiliki bukti kuat dari foto-foto tersebut.
"Untuk saksi cuman mereka berdua, tapi bukti ada foto," ujarnya.
Menurut Andre, hasil penyelidikan tersebut cukup aneh. Pihaknya pun mempertanyakan kebenaran olah TKP yang dilakukan oleh Denpom Kendari.
"Itulah aneh (hasil penyelidikan), pertanyaannya apa betul mereka periksa (barang bukti di TKP), atau itu barang sudah dihilangkan, dicuci," ujarnya.
Simak selengkapnya: Prada F Jadi Tersangka...
Prada F Akhirnya Jadi Tersangka
Terlepas dari polemik tersebut, Prada F sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia kini ditahan Detasemen Polisi Militer (Denpom) XIV/3 Kendari.
"Iya betul (ditetapkan tersangka) terkait perbuatan asusila," ujar Mayor CPM Ussama kepada detikcom, Senin (10/7).
Ussama mengatakan penahanan tersangka untuk penyidikan lebih lanjut. Pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus itu.
"Lebih tepatnya kita amankan untuk mempermudah proses pemeriksaan," imbuhnya.
Pasalnya dari pemeriksaan awal Prada F sempat membantah telah melakukan pemerkosaan. Makanya lanjut Ussama, Prada F akan kembali diperiksa sebagai tersangka untuk pendalaman.
"Kita belum melakukan pemeriksaan karena masih memeriksa saksi (terkait bantahan Prada F) keterangan tersangka terakhir kita ambil," jelas Ussama.