Sempat Mengelak, Prada F Akhirnya Tersangka Pemerkosaan Mahasiswi dan Ditahan

Sulawesi Tenggara

Sempat Mengelak, Prada F Akhirnya Tersangka Pemerkosaan Mahasiswi dan Ditahan

Nadhir Attamimi - detikSulsel
Selasa, 11 Jul 2023 10:57 WIB
Ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi (Foto: Edi Wahyono/detikcom)
Kendari -

Oknum anggota TNI berinisial Prada F di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap mahasiswi berusia 21 tahun. Prada F awalnya sempat mengelak telah memperkosa korbannya.

Peristiwa dugaan pemerkosaan itu terjadi di Kecamatan Puuwato, Kendari pada Senin (26/7). Prada F kini ditahan Detasemen Polisi Militer (Denpom) XIV/3 Kendari.

"Iya betul (ditetapkan tersangka) terkait perbuatan asusila," ujar Komandan Denpom XIV/3 Kendari Mayor CPM Ussama kepada detikcom, Senin (10/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ussama mengatakan penahanan tersangka untuk penyidikan lebih lanjut. Pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus itu.

"Lebih tepatnya kita amankan untuk mempermudah proses pemeriksaan," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Pasalnya dari pemeriksaan awal Prada F sempat membantah telah melakukan pemerkosaan. Makanya lanjut Ussama, Prada F akan kembali diperiksa sebagai tersangka untuk pendalaman.

"Kita belum melakukan pemeriksaan karena masih memeriksa saksi (terkait bantahan Prada F) keterangan tersangka terakhir kita ambil," jelas Ussama.

Pihaknya juga telah menerima hasil visum korban dari dokter. Namun Ussama enggan menjelaskan terkait hasil pemeriksaan tersebut.

"Hasil visum hanya untuk diketahui penyidik tidak dapat dikeluarkan. Karena bersifat rahasia," ujar Ussama.

Diketahui, kasus ini terungkap setelah keluarga korban melapor ke Denpon XIV/3 Kendari. Prada F dan korban awalnya saling kenal lewat media sosial.

Awalnya Prada F mengajak korban berkeliling mengendarai mobil. Selanjutnya tersangka mengajak korban ke salah satu rumah di wilayah Puuwatu dengan dalih diajak ngobrol lebih santai.

"Rumah BTN itu punya temannya, tapi lagi tidak ada orangnya. Korban lalu dipaksa masuk, dibujuk katanya masuk cerita-cerita," ungkap kuasa hukum korban, Andre Darmawan, Sabtu (8/7).

Sesampainya di lokasi, korban langsung ditarik ke dalam kamar. Saat itulah pemerkosaan tersebut terjadi.

"Kalau ini kan persetubuhan dengan kekerasan. Kalau bahasa umumnya itu pemerkosaan, karena korban ini dalam posisi tidak mau dan sempat melawan," jelasnya.

Kondisi Korban Pemerkosaan

Sementara korban saat ini masih mengalami trauma. Kondisi psikologisnya terganggu.

"Kondisi korban baik hanya secara psikis masih tertekan," ungkap Andre.

Andre menyebut korban sempat mengalami demam setelah pemerkosaan itu. Saat ini korban belum masuk kuliah karena kondisinya belum pulih sepenuhnya.

"Belum (masuk kuliah). Sementara masih sama orang tuanya, keluar paling untuk menghadiri pemeriksaan di POM (Denpom Kendari)," bebernya.




(sar/sar)

Hide Ads