Ahli Nilai Pembagian Laba Tanggung Jawab Walkot Danny Pomanto

Sidang Kasus Korupsi Rp 20 M PDAM Makassar

Ahli Nilai Pembagian Laba Tanggung Jawab Walkot Danny Pomanto

Rasmilawanti Rustam - detikSulsel
Senin, 10 Jul 2023 20:50 WIB
Saksi ahli sidang kasus korupsi PDAM Makassar Muhammad Sofyan. detikSulsel/Rasmilawanti Rustam
Foto: Saksi ahli sidang kasus korupsi PDAM Makassar Muhammad Sofyan. detikSulsel/Rasmilawanti Rustam

Kesaksian Danny Pomanto Soal SK Pembagian Laba PDAM Makassar

Wali Kota Danny Pomanto sebelumnya juga sudah pernah diperiksa sebagai saksi pada sidang dugaan kasus korupsi Rp 20 miliar PDAM Makassar. Danny saat itu dicecar jaksa soal SK Wali Kota yang menjadi dasar pembagian laba PDAM Makassar tahun 2015.

Danny Pomanto diperiksa sebagai saksi di persidangan pada Kamis (22/6). Penuntut umum awalnya bertanya kepada Danny terkait pengusulan pembagian laba PDAM yang diusulkan oleh terdakwa Haris Yasin Limpo selaku Direktur Utama PDAM Makassar pada tahun 2016 lalu.

"Seingat bapak, ada berapa kali permohonan penggunaan laba itu?" tanya jaksa di persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Danny menjawab pengusulan pembagian laba PDAM Makassar memang baru ada pada zaman Haris menjadi Dirut. Pasalnya, baru pada zaman Haris Yasin Limpo PDAM meraih laba.

"Seingat saya, yang jelas pada saat PDAM mengalami laba Pak. Inilah sejarah, selama ini PDAM mengalami kerugian, baru di zamannya pak Haris baru mengalami laba. Pada saat itulah bisa diusulkan penggunaan laba itu," jawab Danny di persidangan.

ADVERTISEMENT

Menurut Danny, bentuk pembagian laba PDAM Makassar diatur pada Pasal 20 Perda Nomor 6 Tahun 1974, yakni sehubungan dengan persentasi pembagian laba PDAM Makassar.

"Setahu saya itu diatur oleh Perda dan saya lihat itu pembagiannya sesuai dengan apa yang diatur di perda. Perda Nomor 6 Tahun 74 (1974)" kata Danny.

Jaksa saat itu juga mencecar Danny soal pengusulan pembagian laba PDAM Makassar melalui SK Wali Kota Makassar.

"Untuk pembagian dalam Perda Nomor 6 Tahun 1974, itu apakah melalui wali kota?" tanya jaksa.

Danny lantas menjelaskan bahwa pihaknya tak serta merta mengeluarkan SK. Dia menyebut ada prosedur pengusulan pembagian laba dari direksi PDAM melalui dewan pengawas.

"Itu permohonan dulu (dari direksi), kemudian melalui dewas, kemudian kami sampaikan ke Kabag hukum dan Kabag ekonomi, karena ada di situ (kajiannya) benar tidaknya," jawab Danny.



Simak Video "Video: Terlibat Aksi Pembacokan, 7 Anggota Geng Motor Makassar Diciduk"
[Gambas:Video 20detik]

(hmw/hmw)

Hide Ads