Ahli Nilai Walkot Danny Pomanto Tak Berhak Terima Asuransi PDAM Makassar

Sidang Kasus Korupsi Rp 20 M PDAM Makassar

Ahli Nilai Walkot Danny Pomanto Tak Berhak Terima Asuransi PDAM Makassar

Rasmilawanti Rustam - detikSulsel
Senin, 26 Jun 2023 20:28 WIB
Saksi ahli dari Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Juajir Sumardi saat bersaksi di sidang kasus korupsi Rp 20 M PDAM Makassar. Rasmilawanti Rustam/detikSulsel
Foto: Saksi ahli dari Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Juajir Sumardi saat bersaksi di sidang kasus korupsi Rp 20 M PDAM Makassar. Rasmilawanti Rustam/detikSulsel
Makassar -

Jaksa penuntut umum menghadirkan saksi ahli dari Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Juajir Sumardi di sidang dugaan kasus korupsi PDAM Makassar yang merugikan negara Rp 20 miliar. Juajir menilai Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto tidak berhak menerima asuransi dwiguna jabatan dari PDAM Makassar.

Sidang lanjutan ini berlangsung di Ruang Harifin Tumpa, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (26/6/2023). Jaksa awalnya bertanya soal perbedaan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dan Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

"Jadi PP 54 di tahun 2017 itu terkait dengan BUMD ada dua, yakni Perumda dan Perseroda. Terkait dengan dengan Perumda dan Perseroda berdasarkan PP 54 2017, dapat saudara jelaskan apa perbedaan antara Perumda dan Perseroda?" tanya jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ahli kemudian menjelaskan dua jenis BUMD tersebut yang diatur dalam PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

"Kalau organ Perumda itu terdiri dari KPM (kuasa pemilik modal) dalam hal ini kepala daerah, kemudian ada dewan pengawas dan direksi. Sedangkan untuk Perseroda organnya adalah rapat umum pemegang saham, komisaris dan direksi," jelas ahli.

ADVERTISEMENT

Jaksa kemudian menyinggung Perda Nomor 6 Tahun 1974 yang digunakan sebagai dasar pembagian laba tahun berjalan PDAM Makassar. Jaksa bertanya apakah Perda Nomor 6 itu sudah tidak bisa digunakan.

"Terkait dengan Perda Nomor 6 Tahun 1974 dan PP 54, PP ini digunakan pada tanggal 27 Desember 2017. Apakah dengan menggunakan PP 54 Tahun 2017 serta merta (yang) melibatkan perda sebelumnya tidak berlaku lagi?" tanya jaksa.

Ahli pun tidak membenarkan hal tersebut. Juajir mengatakan Perda Nomor 6 Tahun 1974 masih berlaku asalkan tidak bertentangan dengan PP Nomor 54 Tahun 2017.

"Tidak, karena sebetulnya ketidakberlakuan harus dicabut. Di dalam PP 54 tahun 2017 itu di pasal 140 itu jelas mengatakan bahwa ketentuan yang mengatur Perusahaan Perseroan Daerah, Perusahaan Umum Daerah masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan apa yang berlaku di dalam PP 54 tahun 2017," jelasnya.

"Oleh karena itu maka peraturan daerah tahun 1974 itu masih berlaku, kecuali untuk pasal-pasal tertentu yang substansinya tidak sesuai dan bertentangan dengan apa yang diatur dalam PP 54," kata Juarji.

Namun ahli menjelaskan lebih lanjut apabila terjadi perbedaan aturan di dalam Perda 6 Tahun 1974 dengan PP Nomor 54 Tahun 2017, maka pemerintah harus berpegang pada PP Nomor 54 Tahun 2017.

"Jadi kalau terjadi perbedaan antara apa yang diatur dalam Perda 6 dengan PP 54 tahun 2017 maka dalam perda yang berlaku adalah apa yang diatur dalam PP Nomor 54 tahun 2017," jelasnya.

Jaksa lalu menanyakan hak Wali Kota Makassar selaku kuasa pemilik modal (KPM) apakah dapat menerima asuransi jika merujuk pada aturan yang digunakan, yakni PP Nomor 54 Tahun 2017.

"Dengan ada perbedaan seperti itu, apakah KPM dapat menerima semacam asuransi atau insentif?" tanya jaksa.

Juajir menjelaskan bahwa Wali Kota Makassar sebagai KPM tidak berhak menerima asuransi. Pasalnya Wali Kota tidak termasuk dalam organ PDAM Makassar.

"Kalau kita merujuk pada PP 54 Tahun 2017 kepala daerah posisinya sebagai KPM. Sedangkan yang diatur dalam PP ini yang berhak mendapatkan itu hanya dewan pengawas, direksi dan karyawan. Sedangkan kepala daerah dalam kapasitas BKPM itu tidak berhak mendapatkan, dia bukan karyawan bukan dewan pengawas," jawab Juajir.




(hmw/nvl)

Hide Ads