Oknum pimpinan pondok pesantren (Ponpes) berinisial ZU di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar) diduga mencabuli santri pria berusia 16 tahun. Korban sampai mengalami trauma dan ketakutan ketika mendengar nama pelaku.
Pendamping korban, Dwi Bintang Fajar mengatakan kasus pencabulan ini terjadi di Ponpes Surga Religi di Kecamatan Tapango, Polman pada Sabtu (24/6) lalu. Pihaknya baru melaporkan kasus ini ke polisi pada Rabu (5/7).
"Surat aduannya sudah diserahkan ke polisi. Saya yang menyerahkan bersama keluarga korban," ujar Dwi Bintang kepada detikcom, Sabtu (8/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirangkum detikcom, Senin (10/7/2023), berikut fakta-fakta pimpinan pesantren di Polman cabuli santri hingga korban trauma:
Korban Diberi Uang Rp 100.000
Dwi mengatakan kasus pencabulan ini bermula saat korban dan sepupunya hendak ke kantin ponpes yang berdekatan dengan pondokan pelaku. Saat itu, pelaku memberikan uang Rp 100.000 ke korban.
"Kantinnya itu berdampingan dengan pondoknya ustaz (ZU). Sebelum sampai ke kantin dicegat ustaz lalu disuruh ke pondoknya. Masalahnya, sepupunya ini korban ditahan, diminta menunggu di luar (kamar ZU)," jelasnya.
Dwi menyebut pelaku mengajak korban bercerita sebelum melancarkan aksinya. Korban juga diberikan uang Rp 100.000 dengan alasan untuk jajan.
"Pertama korban katanya diajak ngobrol biasa, tanyakan kehidupan pribadi, lalu korban dikasih uang 100 ribu katanya untuk jajan. Setelah itu korban diminta untuk memijat betis dan paha oknum pelaku," beber Dwi.
Korban Merasa Dihipnotis
Dwi mengatakan korban merasa terhipnotis oleh pelaku pada saat berada di dalam kamar. Pelaku kemudian melancarkan aksi bejatnya, sementara korban tidak bisa menolak.
"Pengakuan si anak tidak bisa menolak permintaan ustaznya seperti dihipnotis," jelasnya.
Selain itu, korban juga merasa linglung setelah balik ke asramanya. Korban baru tersadar setelah bertemu dengan sepupu dan santri lainnya.
"Si korban menangis lalu menceritakan kepada sepupunya terkait apa yang dialami, paginya korban lalu kabur meninggalkan ponpes," jelasnya.
Korban Trauma dan Ketakutan
Paman korban, Nasrul mengatakan keponakannya mengalami trauma berat atas perbuatan asusila yang dilakukan ZU. Bahkan korban ketakutan saat mendengar nama ZU disebut.
"Dia syok, biasa kayak ketakutan kalau dengar itu namanya ponpes, apalagi kalau dengar namanya itu ustaz (terduga pelaku pencabulan)," kata Nasrul kepada wartawan, Sabtu (8/7).
Nasrul mengaku awalnya tidak mempercayai cerita yang disampaikan keponakannya itu. Apalagi ZU yang diduga sebagai pelaku pencabulan memiliki citra baik di masyarakat.
"Kita juga sempat ragu, karena kita tahu ini ZU sudah terkenal, namanya itu ustadz bagus karena suka menolong, jadi kita ragu. Jangan sampai kita dibaleki apalagi kita ini orang bodoh," tuturnya.
Namun keraguannya berubah menjadi keyakinan sejak SU terus menangis ketakutan saat menceritakan peristiwa yang dialaminya. SU juga meminta sang paman agar segera menjemput kerabatnya yang juga menuntut ilmu di ponpes itu.
"Kita baru yakin karena ini anak terus-terus menangis saat menceritakan peristiwa yang dialaminya, dia kayak ketakutan. Dia juga meminta agar sepupunya yang lain segera dijemput, dipulangkan dari pondok pesantren," terangnya.
Baca selengkapnya di halaman berikutnya...
Pelaku Akui Perbuatannya
Kapolres Polewali Mandar AKBP Agung Budi Leksono mengatakan ZU mengakui perbuatannya. Pengakuan ZU juga sesuai dengan keterangan yang disampaikan oleh korban saat diperiksa.
"Saya sudah melakukan penyelidikan baik terhadap korbannya maupun terduga pelaku. (Pelaku mengakui perbuatannya) pelaku sudah diperiksa, sudah sinkron, semua sinkron dengan keterangan korban," kata Agung kepada wartawan, Minggu (9/7).
Agung mengatakan proses penyidikan berjalan lancar sebab pelaku kooperatif. Penyidik juga telah mengambil keterangan saksi-saksi.
"Pelaku kooperatif, kami juga dalam melakukan penyelidikan sudah kumpulkan saksi-saksi dan pemeriksaan, alhamdulillah semua lancar," ujarnya.
Agung menyebut pihaknya akan segera melakukan gelar perkara terkait kasus ini. Selanjutnya akan menaikkan status pelaku menjadi tersangka.
"Kita telah kumpulkan saksi-saksi, insya Allah nanti kita gelar, kemudian kita lakukan penetapan tersangka dan lakukan tindakan kepolisian yang tepat," katanya.
Polisi Akan Periksa Kejiwaan Pelaku
Polisi akan melakukan pemeriksaan kejiwaan ZU setelah mencabuli santri prianya. Polisi akan melibatkan saksi ahli untuk memastikan ZU tidak memiliki kelainan seksual.
"Kami akan lengkapi saksi ahli untuk memastikan betul tidak ada kelainan pada ustaz tersebut (ZU)," kata Agung.
Menurut Agung, tidak menutup kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini. Olehnya itu, dia meminta santri yang menjadi korban pencabulan oleh ZU segera melapor ke polisi.
"Kami harap yang sudah jadi korban lain silahkan untuk melapor," terangnya.
Agung menilai kasus ini sangat mencoreng nama baik pesantren. Ia pun berharap hal ini tidak kembali terulang melihat generasi muda penting ke depan.
"Ini untuk edukasi, ini aib terbesar di pesantren, hal seperti ini jangan dilakukan, karena generasi muda penting," paparnya.
Pelaku Tidak Ditahan
Polisi tidak melakukan penahanan terhadap ZU meski sudah mengaku telah mencabuli salah satu santri prianya. Agung menyebut jika upaya penahanan belum dilakukan lantaran masih mengumpulkan alat bukti.
"Kita masih kumpul alat bukti, kalau naik penyidikan langsung kita lakukan penahanan," beber Agung.
Atas perbuatannya, ZU dijerat polisi menggunakan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Kami gunakan undang-undang perlindungan anak Pasal 82, ancamannya 15 tahun penjara," pungkasnya.