Terang-terangan Oknum Pimpinan Pesantren di Polman Akui Cabuli Santri

Sulawesi Barat

Terang-terangan Oknum Pimpinan Pesantren di Polman Akui Cabuli Santri

Abdy Febriady - detikSulsel
Senin, 10 Jul 2023 05:30 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Foto: Andhika Akbarayansyah
Polewali Mandar -

Oknum pimpinan pondok pesantren (ponpes) berinisial ZU di Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar) secara terang-terangan mengakui telah mencabuli santri pria berusia 16 tahun. Polisi menyebut keterangan ZU dan korban sudah sesuai.

Kapolres Polewali Mandar AKBP Agung Budi Leksono mengatakan ZU dan korban telah dimintai keterangan. Saat diperiksa oleh penyidik, ZU mengakui perbuatannya.

"Saya sudah melakukan penyelidikan baik terhadap korbannya maupun terduga pelaku. (Pelaku mengakui perbuatannya) pelaku sudah diperiksa, sudah sinkron, semua sinkron dengan keterangan korban," kata Agung kepada wartawan, Minggu (9/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agung mengatakan proses penyidikan berjalan lancar sebab pelaku kooperatif. Penyidik juga telah mengambil keterangan sejumlah saksi.

"Pelaku kooperatif, kami juga dalam melakukan penyelidikan sudah kumpulkan saksi-saksi dan pemeriksaan, alhamdulillah semua lancar," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Agung menyebut pihaknya akan segera melakukan gelar perkara terkait kasus ini. Selanjutnya akan menaikkan status pelaku menjadi tersangka.

"Kita telah kumpulkan saksi-saksi, insya Allah nanti kita gelar, kemudian kita lakukan penetapan tersangka dan lakukan tindakan kepolisian yang tepat," imbuhnya.

Kejiwaan Pelaku Akan Diperiksa

Polisi akan melakukan pemeriksaan kejiwaan ZU setelah diduga mencabuli santri prianya. Polisi akan melibatkan saksi ahli untuk memastikan ZU tidak memiliki kelainan seksual.

"Kami akan lengkapi saksi ahli untuk memastikan betul tidak ada kelainan pada ustaz tersebut (ZU)," kata Agung.

Menurut Agung, tidak menutup kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini. Olehnya itu, dia meminta santri yang menjadi korban pencabulan oleh ZU segera melapor ke polisi.

"Kami harap yang sudah jadi korban lain silahkan untuk melapor," tuturnya.

Agung menilai kasus ini sangat mencoreng nama baik pesantren. Ia pun berharap hal ini tidak kembali terulang melihat generasi muda penting ke depan.

"Ini untuk edukasi, ini aib terbesar di pesantren, hal seperti ini jangan dilakukan, karena generasi muda penting," paparnya.

Alasan Polisi Tidak Tahan Pelaku

Polisi tidak melakukan penahanan terhadap ZU meski sudah mengaku telah mencabuli salah satu santri prianya. Agung menyebut penahanan belum dilakukan lantaran masih mengumpulkan alat bukti.

"Kita masih kumpul alat bukti, kalau naik penyidikan langsung kita lakukan penahanan," beber Agung.

Atas perbuatannya, ZU dijerat polisi menggunakan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Kami gunakan undang-undang perlindungan anak Pasal 82, ancamannya 15 tahun penjara," pungkasnya.




(hsr/afs)

Hide Ads