DPD PDIP Gorontalo melapor ke Propam setelah salah satu kadernya yang juga anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Ance Robot (45) ditangkap polisi terkait kasus judi sabung ayam di Gorontalo Utara. Namun polisi enggan ambil pusing dengan tindakan yang diambil pihak PDI Perjuangan.
Ance awalnya diamankan saat penggerebekan lokasi judi sabung ayam di Desa Molangga, Kecamatan Tolinggula, Gorontalo Utara pada Selasa (4/7) sekitar pukul 17.00 Wita. Tak hanya Ance, empat orang warga yakni RN (32), SM (46), NM (37), MR (43) dan RA (45) ikut diamankan.
Ance dan empat orang warga tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka judi sabung ayam. Kelimanya pun langsung ditahan penyidik.
"Ya benar kelimanya kami sudah tetapkan tersangka termasuk oknum anggota DPRD," ujar Wakapolres Gorontalo Utara Kompol Lesman Katili kepada detikcom, Jumat (7/7/2023).
PDIP Nilai Penetapan Tersangka Janggal
Sekretaris DPD PDIP Provinsi Gorontalo La Ode Haimudin mengatakan pihaknya memutuskan untuk memberikan bantuan hukum kepada Ance. Hal ini sudah dikoordinasikan ke pengurus pusat partai.
"Kami DPD PDIP Provinsi Gorontalo memutuskan bahwa kita akan memberikan bantuan hukum terhadap masalah ini," ujar La Ode kepada detikcom, Sabtu (8/7/2023).
La Ode turut mempertanyakan soal penetapan tersangka Ance Robot. Dia mengaku heran sebab kader PDIP itu langsung ditetapkan status hukumnya belum lama setelah diamankan.
"Jadi selama ini saya baca-baca dan saya dengar apalagi kasus begini mungkin bisa dapat rekor MURI kali ya karena begitu cepatnya penetapan tersangka, ini paling cepat," katanya.
Menurut La Ode penetapan tersangka dalam kasus ini ada kejanggalan. Kendati demikian dia tidak merinci kejanggalan apa yang dimaksud.
"Dari diskusi yang panjang kesimpulannya kami melihat ada kejanggalan-kejanggalan dalam penetapan ini. Saya tidak perlu menjelaskan secara rinci," imbuh La Ode.
Simak di halaman berikutnya: PDIP Gorontalo Lapor Propam...
(hmw/hmw)