Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Fraksi PDIP Ance Robot (45) ditetapkan tersangka kasus judi sabung ayam. DPD PDIP Provinsi Gorontalo pun pasang badan memberi pendampingan hukum untuk membela kadernya itu.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris DPD PDIP Provinsi Gorontalo La Ode Haimudin. Dia mengatakan pihaknya telah memutuskan untuk memberikan bantuan hukum terkait kasus judi sabung ayam yang menyeret Ance Robot.
"Kami DPD PDIP Provinsi Gorontalo memutuskan bahwa kita akan memberikan bantuan hukum terhadap masalah ini," ujar La Ode kepada detikcom, Sabtu (8/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
La Ode mengaku pendampingan untuk kader yang terjerat kasus hukum ini bahkan tengah dikoordinasikan hingga ke tingkat DPP PDIP. Tim pengacara akan disiapkan untuk mengawal kasus tersebut.
"Kami juga sudah melakukan komunikasi dengan pusat. Insyaallah mereka akan membantu secara bersama-sama betul-betul menemukan perjuangan ini pada yang sebenarnya," terang Ketua Fraksi PDIP DPRD Provinsi Gorontalo itu.
PDIP Gorontalo Heran Penetapan Tersangka Kadernya
La Ode turut mempertanyakan soal penetapan tersangka Ance Robot. Dia mengaku heran sebab kader PDIP itu langsung ditetapkan status hukumnya belum lama setelah diamankan.
"Jadi selama ini saya baca-baca dan saya dengar apalagi kasus begini mungkin bisa dapat rekor MURI kali ya karena begitu cepatnya penetapan tersangka, ini paling cepat," katanya.
Menurut La Ode penetapan tersangka dalam kasus ini ada kejanggalan. Kendati demikian dia tidak merinci kejanggalan apa yang dimaksud.
"Dari diskusi yang panjang kesimpulannya kami melihat ada kejanggalan-kejanggalan dalam penetapan ini. Saya tidak perlu menjelaskan secara rinci," imbuh La Ode.
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Digerebek
Diketahui, anggota DPRD Gorontalo Ance Robot digerebek terlibat judi sabung ayam di Desa Molangga, Kecamatan Tolinggula, Gorontalo Utara pada Selasa (4/7). Ance diamankan bersama 4 warga lainnya.
Wakapolres Gorontalo Utara Kompol Lesma Katili mengatakan kelimanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Kami tetapkannya mereka sebagai tersangka ini tentu melalui tahapan yang cukup panjang kemarin kami gelar perkara yang dilakukan oleh pihak penyidik Polres Gorontalo," jelasnya.
(asm/hsr)