DPD PDIP Gorontalo melapor ke Propam setelah salah satu kadernya yang juga anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Ance Robot (45) ditangkap polisi terkait kasus judi sabung ayam di Gorontalo Utara. Namun polisi enggan ambil pusing dengan tindakan yang diambil pihak PDI Perjuangan.
Ance awalnya diamankan saat penggerebekan lokasi judi sabung ayam di Desa Molangga, Kecamatan Tolinggula, Gorontalo Utara pada Selasa (4/7) sekitar pukul 17.00 Wita. Tak hanya Ance, empat orang warga yakni RN (32), SM (46), NM (37), MR (43) dan RA (45) ikut diamankan.
Ance dan empat orang warga tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka judi sabung ayam. Kelimanya pun langsung ditahan penyidik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya benar kelimanya kami sudah tetapkan tersangka termasuk oknum anggota DPRD," ujar Wakapolres Gorontalo Utara Kompol Lesman Katili kepada detikcom, Jumat (7/7/2023).
PDIP Nilai Penetapan Tersangka Janggal
Sekretaris DPD PDIP Provinsi Gorontalo La Ode Haimudin mengatakan pihaknya memutuskan untuk memberikan bantuan hukum kepada Ance. Hal ini sudah dikoordinasikan ke pengurus pusat partai.
"Kami DPD PDIP Provinsi Gorontalo memutuskan bahwa kita akan memberikan bantuan hukum terhadap masalah ini," ujar La Ode kepada detikcom, Sabtu (8/7/2023).
La Ode turut mempertanyakan soal penetapan tersangka Ance Robot. Dia mengaku heran sebab kader PDIP itu langsung ditetapkan status hukumnya belum lama setelah diamankan.
"Jadi selama ini saya baca-baca dan saya dengar apalagi kasus begini mungkin bisa dapat rekor MURI kali ya karena begitu cepatnya penetapan tersangka, ini paling cepat," katanya.
Menurut La Ode penetapan tersangka dalam kasus ini ada kejanggalan. Kendati demikian dia tidak merinci kejanggalan apa yang dimaksud.
"Dari diskusi yang panjang kesimpulannya kami melihat ada kejanggalan-kejanggalan dalam penetapan ini. Saya tidak perlu menjelaskan secara rinci," imbuh La Ode.
Simak di halaman berikutnya: PDIP Gorontalo Lapor Propam...
PDIP Lapor Propam
La Ode juga mengatakan pihaknya sudah melaporkan kasus ini ke Propam. Dia mengatakan ada dugaan penganiayaan saat penggerebekan terjadi.
"Kami sudah laporkan kepada Propam Polda Gorontalo. Ada warga yang dianiaya, tapi yang jelas informasi yang kami dapatkan seperti itu bahwa terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh oknum polisi," ujar La Ode Haimudin.
La Ode mengatakan dugaan penganiayaan itu terjadi saat kelima pelaku digerebek. Saat itulah salah satu pelaku diduga mendapat tindak kekerasan.
"Itu warga yang mereka tangkap di lokasi itu, iya ditangkap pihak Polres," ujarnya.
La Ode mengatakan pelaku yang diduga dianiaya itu sudah dibawa ke rumah sakit. Warga yang dianiaya itu juga sudah melakukan visum.
"Dan itu ada foto-fotonya warga yang di aniaya itu sudah di visum," jelas La Ode.
Polisi Tegaskan Sesuai SOP
Kapolres Gorontalo Utara AKBP Andik Gunawan tidak mempersoalkan langkah yang dilakukan PDIP Perjuangan. Dia menegaskan pihaknya sudah sesuai prosedur dalam penanganan kasus ini.
"Apapun tudingan mereka silakan, terserah saja dari mereka. Kami menyampaikan sesuai dengan aturan standard operating procedure (SOP) penyidikan," ujar AKBP Andik Gunawan kepada detikcom, Sabtu (8/7/2023).
Andik menegaskan penetapan tersangka Ance Robot bersama 4 pelaku lainnya disertai alat bukti yang cukup.
"Kami ada tim penyidik yang memutuskan intinya pada dasarnya sekali lagi ini sesuai prosedur penyidikan," jelasnya.
"Kami tidak beropini, kami sampaikan sesuai fakta-fakta. Yang ada, kami dari Polres tidak hanya beropini. Kemarin yang kami sampaikan saya rasa itu sebagian dari data yang ada," tegas Andik.
Dia juga membantah tudingan dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum anggotanya terhadap salah satu pelaku berinisial SM (46). Menurutnya, pelaku sudah mengeluh sakit sebelum diamankan.
"Begini ya kemarin dia warga yang ditangkap itu mengeluh sakit, saat dibawa di Polres," katanya