Pria berinisial RS di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya menganiaya bayinya sendiri hingga tewas dan dikubur di dalam rumahnya. Komnas Perlindungan Anak meminta pelaku diberikan hukuman berat dengan ancaman 20 tahun penjara.
Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait mengatakan akan segera membentuk Tim Litigasi dan Advokasi untuk rehabilitasi sosial anak di Kabupaten Sorong. Tim ini dibentuk untuk mengawal kasus ini sampai tuntas.
"Nanti di bawah pengawasan Komnas Perlindungan Anak Provinsi Papua Barat, di Manokwari untuk mengawal kasus ini hingga tuntas," jelas Sirait kepada wartawan, Sabtu (6/5/2023)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sirait menegaskan, kasus ini tidak bisa dibiarkan berlalu tanpa kepastian hukum. Pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan mengawal kasus ini.
"Dalam penegakan hukumnya Komnas Perlindungan Anak akan segera berkoordinasi dengan Polres Sorong dengan para pemangku kepentingan anak di Papua Barat," tegasnya.
Sirait pun mendesak kepada para aktivis perlindungan anak di Sorong untuk bergerak memberikan pertolongan hukum. Terlebih kekerasan fisik hingga korban meninggal dunia ini dilakukan oleh orang tuanya sendiri.
"Mengingat pelaku orangtua kandungnya sendiri, maka hukuman pelaku dapat ditambahkan sepertiga dari pidana pokok menjadi maksimal 20 tahun penjara," ucapnya.
Dia melanjutkan, Polres Sorong harus menjerat pelaku dengan ketentuan pasal 81 UU RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang lenerapan Perpu No. 01 Tahun 2016 jo UU RI Nomor : 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, pembunuhan sadis ini terjadi di Kampung Wamenagu, Distrik Seget, Kabupaten Sorong pada Selasa (4/4). Pelaku dan anak perempuannya itu awalnya tengah berada di rumah.
"Korban anak masih berusia 2 tahun 7 bulan, berada di rumah bersama ayah kandungnya. Saat itu anak rewel," kata Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandru saat ditemui di Alun-alun Aimas Sorong, Jumat (28/4).
Pelaku yang kesal dengan anaknya karena rewel pun seketika melakukan penganiayaan. Pelaku saat itu mendorong kepala anaknya kemudian memukulnya.
"Karena kesal, bapaknya sempat mendorong di kepala, kemudian memukul memakai punggung tangan di dada anak sehingga anak terbanting," tutur AKBP Yohanes.
Setelah anaknya terjatuh, pelaku mengecek kondisinya namun sudah tidak lagi bernapas. Pelaku pun panik dan memakamkan anaknya itu di dalam rumah.
"Karena panik sehingga ayah korban memakamkan anaknya tersebut di ruang tamu rumahnya. Di mana ayahnya menggali tanah, lalu dikubur dan ditutup lagi dengan papan kayu," imbuh Yohanes.
(ata/hmw)