Kuasa hukum mantan Dirut PDAM Manado Hanny Roring menghadirkan saksi ahli perdata Catlin Oto dalam persidangan lanjutan kasus korupsi pengelolaan aset PT Air Manado dan PDAM Manado, Sulawesi Utara (Sulut) Rp 55,9 miliar. Dalam sidang tersebut, ahli menjelaskan soal alur kesepakatan dalam sebuah perjanjian kerja sama.
Sidang yang dipimpin hakim ketua Agus Darmanto didampingi dua majelis hakim berlangsung di ruang sidang Prof Hatta Ali PN Manado, pada Senin (19/6/2023). Mantan Dirut PDAM Hanny Roring sebagai terdakwa menghadirkan saksi ahli hukum perdata dari Fakultas Hukum, Universitas Sam Ratulangi Manado, Catlin Oto.
Kuasa hukum terdakwa Hanny Roring, Romeo Tumbel meminta kepada saksi ahli menjelaskan berkaitan dengan hak dan kewajiban dari pihak-pihak yang membuat perjanjian antara PDAM Manado dengan PT Tirta Sulawesi Indonesia, termasuk soal utang piutang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bagaimana soal hak dan kewajiban dalam perjanjian, bagaimana cara menyelesaikan perjanjian tersebut?" tanya kuasa hukum terdakwa Hanny Roring, Romeo Tumbel.
Kemudian saksi ahli Catlin Oto menjelaskan bahwa apabila ada pembahasan utang dalam sebuah perjanjian, maka harus diselesaikan masalah tersebut. Namun apabila satu pihak merasa belum bisa menyelesaikan masalah utang dari satu pihak, maka kata dia ada beberapa upaya lain bisa dilakukan.
"Pertanyaannya bagaimana menyelesaikan perjanjian tersebut misalnya pembayaran utang, harus membayar. Tapi kalau tidak berakhir, maka harus konsultasi, negosiasi," kata saksi ahli.
Selanjutnya kuasa hukum terdakwa kembali bertanya kepada saksi ahli soal batas waktu menyelesaikan hak dan kewajiban tersebut.
"Kalau batas waktu hak dan kewajiban, apakah ada batas waktu?" tambah kuasa hukum dalam sidang tersebut.
"Boleh melakukan inovasi, atau perpanjangan kontrak. Dari hukum perdata, ada inovasi atau konsinyasi atau bisa juga perpanjangan," jawab saksi ahli.
Saksi ahli kemudian menjelaskan bahwa penyelesaian isi dari sebuah perjanjian berupa hak dan kewajiban itu terhitung enam bulan.
"Berdasarkan saya baca, enam bulan untuk direalisasikan dari beberapa pihak. Kalau batas waktu, harusnya menggunakan mediasi dituangkan dalam perjanjian, enam bulan atau sesuai kesepakatan para pihak," kata saksi ahli.
Kemudian dalam persidangan tersebut, hakim menanyakan kepada saksi ahli soal alur mulanya dari MoU hingga LoI.
"Apakah yang termuat dalam permulaan, apakah dituangkan dalam perjanjian pokok," tanya hakim kepada saksi ahli.
"Seharusnya ada dalam perjanjian pokok, karena LoI itu memuat satu kesepakatan dilaksanakan," kata saksi ahli.
Lebih lanjut hakim bertanya, bagaimana jika ternyata ada beberapa perjanjian pokok yang tidak terakomodir dalam perjanjian. Misalnya ada perjanjian di luar kesepakatan.
"Itu bagaimana status perjanjian tidak terakomodir semua. Ada kesepakatan yang sesat, bagaimana status hukumnya," tanya hakim kepada saksi ahli.
Saksi ahli kemudian menjelaskan seharusnya setiap perjanjian dibaca terlebih dahulu sebelum ditandatangani.
"Seharusnya dia membaca terlebih dahulu, supaya terakomodir," kata saksi ahli.
(ata/ata)