Sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan aset PT Air Manado dan PDAM Manado, Sulawesi Utara (Sulut) Rp 55,9 miliar kembali bergulir. Direktur Utama (Dirut) PDAM Manado 2005-2006 Hanny Roring sebagai saksi menceritakan proses sebelum Letter of Intent (LoI) atau perjanjian kerja sama (PKS) dengan Waterleiding Maatschappij Drenthe (WMD) diteken.
Sidang berlangsung di ruang Prof Hatta Ali Pengadilan Negeri (PN) Manado, Kamis (15/6/2023). Duduk di kursi terdakwa Ketua DPRD Manado 2005-2009 Ferol Warouw dan anggota Badan Pengawas PDAM Manado 2005-2006 Yan Wawo. Sementara terdakwa Hanny Roring bertindak sebagai saksi.
Dalam sidang tersebut, Agus Darmanto bertindak sebagai ketua majelis hakim. Awalnya, hakim bertanya kepada Hanny siapa yang bertandatangan dalam perjanjian kerja sama dengan pihak WMD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang tanda tangan siapa," tanya hakim.
Hanny kemudian menjawab jika perjanjian kerja sama itu ditandatangani beberapa orang. Mulai dari pihak WMD, Wali Kota Manado, Ketua Badan Pengawas PDAM Manado, dan DPRD Manado.
"WMD dan Wali Kota Manado Wempie Frederik, ketua badan pengawas, DPRD Manado," kata Hanny.
Hakim kemudian kembali mempertegas apakah dalam perjanjian itu pihak DPRD Manado turut dilibatkan atau tidak. Hanny dengan tegas menjawab DPRD Manado dilibatkan.
"Dilibatkan," jawab Hanny.
"Jadi pihak dewan juga dilibatkan, iya sudah," tambah hakim.
Dalam kesempatan itu, Hanny lalu bercerita jika proses kerja sama dengan WMD itu melibatkan banyak pihak. Dia menyebut ada tim ahli hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM).
"Melibatkan tim ahli, ada mantan rektor, dekan fakultas teknik, dosen akuntansi, ada LSM juga. Kita berikan kesempatan dari berbagai pihak," ujarnya.
Selanjutnya Hanny menuturkan sebelum perjanjian itu diteken ada banyak masukan-masukan. Dia menyebutkan hal ini agar kerja sama dengan WMD tidak bermasalah di kemudian hari.
"Ada masukan-masukan, karena kita tidak begitu paham dari disiplin ilmu, jadi berharap analisis tim wali kota," katanya.
Lebih lanjut Hanny mengatakan setelah perjanjian kerja sama (PKS) ditekan pada 4 November 2005, dia memberikan kuasa pengurusan membentuk perusahaan patungan yaitu PDAM Manado dengan WMD kepada Herry Kere yang saat itu menjabat sebagai Direktur Umum (Dirum) PDAM Manado.
"Saya memberikan kuasa kepada Herry Kere untuk pengurusan pendirian PT Air Manado. Akta pendirian PT Air Manado2006,"katanya.
(asm/ata)