Eks Ketua DPRD Manado Ngaku Tak Pernah Tanda Tangan di PKS PDAM-WMD

Sidang Kasus Korupsi Rp 55 M PT Air Manado

Eks Ketua DPRD Manado Ngaku Tak Pernah Tanda Tangan di PKS PDAM-WMD

Trisno Mais - detikSulsel
Kamis, 15 Jun 2023 19:56 WIB
Sidang kasus korupsi PT Air Manado Rp 55 miliar.
Foto: Sidang kasus korupsi PT Air Manado Rp 55 miliar. (Trisno Mais/detikcom)
Manado -

Mantan Ketua DPRD Manado Ferol Taroreh mengaku dirinya tidak pernah bertanda tangan dalam perjanjian kerja sama (PKS) pihak PDAM Manado dengan perusahaan Belanda, Waterleiding Maatschappij Drenthe (WMD). Ferol mengatakan saat itu dirinya menolak untuk bertanda tangan.

Hal itu diungkapkan Ferol saat menjadi saksi sidang kasus dugaan korupsi PT Air Manado dan PDAM Manado Rp 55,9 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Kamis (15/6/2023). Dirut PDAM Manado 2005-2006 Hanny Roring dan Anggota Badan Pengawas PDAM Manado 2005-2006 Yan Wawo duduk di kursi terdakwa.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim awalnya bertanya kepada saksi mengenai perjanjian kerja sama antara PDAM Manado dan WMD. Hakim menanyakan apakah saksi mengetahui soal perjanjian tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apakah saksi tahu soal perjanjian kerja sama?" tanya hakim.

Ferol kemudian mengaku sudah tidak mengingat mengenai perjanjian kerja sama yang dimaksud.

ADVERTISEMENT

"Saya sudah tidak ingat," jawab saksi kepada hakim.

Selanjutnya hakim menyinggung soal pengakuan saksi pernah menolak bertanda tangan saat disodorkan draf oleh staf Sekretariat DPRD Manado.

"Pada saat itu ada yang membawa draf kepada saksi untuk tanda tangan, tapi saksi tidak mau tanda tangan?" tanya hakim.

Dalam kesempatan itu, saksi mengaku meminta dokumen yang hendak ditandatangani untuk dilengkapi. Hal ini agar dokumen tersebut bisa disampaikan dalam rapat paripurna.

"Pertimbangan saya kan yang dibawa hanya blangko tanda tangan saja, makanya saya tidak mau tanda tangan," ujar Ferol.

"Saat itu kan datang hanya membawa blangko tanda tangan saja, jadi saya bilang harus dilengkapi dulu dokumennya supaya dokumen yang sudah saya tanda tangan dibawa ke forum resmi rapat paripurna," lanjut Ferol.

Ferol lalu menjelaskan jika tangan sebuah dokumen tanpa mematuhi aturan yang jelas adalah cara-cara preman. Sehingga saat itu dirinya menolak untuk menandatangani dokumen perjanjian kerja sama.

"Saya tidak bisa cara kerja preman," tambah dia.

Selanjutnya Ferol menyebut dirinya terkejut ketika ada dokumen PKS yang dikait-kaitkan dengan tanda tangan dirinya. Ferol merasa dirinya tidak pernah bertanda tangan atas nama ketua DPRD Manado.

"Saya tidak pernah tanda tangan, justru saya kaget ketika penyidik jaksa memperlihatkan bahwa dokumen itu tanda tangan saya," katanya.




(asm/sar)

Hide Ads