Peredaran Sabu di Samarinda yang Dikendalikan Napi Lapas Tenggarong

Kalimantan Timur

Peredaran Sabu di Samarinda yang Dikendalikan Napi Lapas Tenggarong

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Jumat, 02 Jun 2023 10:15 WIB
Ilustrasi Napi di Penjara
Ilustrasi (Foto: Edi Wahyono)
Samarinda -

Kurir sabu berinisial RK (28) di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) ditangkap membawa sabu seberat 1,5 kilogram. Pelaku dikendalikan oleh seorang narapidana (napi) inisial SL dari dalam Lapas Kelas IIA Tenggarong.

"Jadi pelaku ini disuruh ambil sabu 1,5 kilogram, yang menyuruhnya itu napi di Lapas Tenggarong," jelas Kasat Reskoba Polresta Samarinda Kompol Ricky Ricardo Sibarani kepada detikcom, Kamis (1/6/2023).

Terungkapnya peredaran sabu yang dikendalikan napi dari dalam sel ini bermula dari pihak kepolisian yang menerima laporan adanya transaksi di di Jalan Gatot Subroto (Gatsu), Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda pada Senin (29/5). Pelaku RK pun yang kedapatan membawa sabu 1,5 kilogram.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Anggota memberhentikan yang bersangkutan sedang menggunakan sepeda motor. Ternyata saat diperiksa, orang tersebut sedang membawa sabu itu," jelasnya.

Polisi kemudian membawa pelaku ke Polresta Samarinda untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil interogasi, RK mengaku sabu tersebut adalah milik SL seorang napi di Lapas Tenggarong.

ADVERTISEMENT

RK mengaku dijanji akan diberi imbalan sebesar Rp 1 juta oleh SL jika berhasil mengantarkan sabu tersebut.

"Pelaku dapat arahan dari napi untuk mengambil sabu yang ditaruh di suatu tempat di Jalan Gatsu, dan setelah barang diambil rencananya kurir ini disuruh mengantar ke Sungai Meriam, Kukar. Ia dijanjikan upah RP 1 juta jika berhasil mengantar barang oleh napi tersebut," sebut Ricky.

Napi Komunikasi Pakai HP Kendalikan Kurir Sabu

Pihak Lapas Kelas IIA Tenggarong yang menerima informasi bahwa salah seorang napinya mengendalikan sabu langsung melakukan penggeledahan. Dalam penggeledahan tersebut, pihak lapas menemukan handphone (HP) milik SL dalam tahanan.

"Itu langsung kita geledah kamarnya dan ada handphone. Ya kita langsung periksa dan kita masukan sel isolasi," jelas Kalapas Kelas IIA Tenggarong Agus Dwirijanto kepada detikcom, Kamis (1/6).

SL merupakan napi yang terjerat kasus narkoba, ia divonis 4 tahun 6 bulan. RK dan SL selama ini berkomunikasi melalui telepon yang didapatkan SL dari teman lapasnya yang lebih dulu bebas.

"Itu pengakuan dia dapat dari napi yang sudah keluar. Ya mungkin beli dari napi yang sudah bebas," ujar Agus.

Pihak lapas tak habis pikir HP tersebut bisa lolos dari pengawasan, sementara pihaknya telah melakukan razia seminggu 2-3 kali. Agus menduga adanya oknum yang terlibat dalam hal ini.

"Itu lah yang menjadi dilema kita, kita sudah razia seminggu 2-3 kali, tapi nyatanya masih ada handphone masuk. Tidak menutup kemungkinan mungkin oknum juga yang masukan, mungkin dari besukan," bebernya.

Kini SL sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak Lapas Tenggarong mengancam akan mencabut hak remisi napi tersebut.

"Yang pasti kenakan register F (pencabutan remisi)," tutup Agus.

(nun/urw)

Hide Ads