Kurir sabu berinisial RK (28) di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) ditangkap membawa sabu seberat 1,5 kilogram. Pelaku diduga dikendalikan oleh narapidana (napi) inisial SL di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tenggarong.
"Iya, jadi pelaku ini disuruh ambil sabu 1,5 kilogram, yang menyuruhnya itu napi di Lapas Tenggarong," jelas Kasat Reskoba Polresta Samarinda Kompol Ricky Ricardo Sibarani kepada detikcom, Kamis (1/6/2023).
Pelaku ditangkap di Jalan Gatot Subroto (Gatsu), Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda pada Senin (29/5) pukul 22.15 Wita. Penangkapan ini setelah polisi mendapat laporan adanya transaksi sabu di wilayah tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Anggota memberhentikan yang bersangkutan sedang menggunakan sepeda motor. Ternyata saat diperiksa, orang tersebut sedang membawa sabu itu," terangnya.
Ricky menjelaskan pelaku kemudian dibawa ke Polresta Samarinda guna pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku sabu tersebut merupakan milik SL yang berada di Lapas Tenggarong.
"Pelaku dapat arahan dari napi untuk mengambil sabu yang ditaruh di suatu tempat di Jalan Gatsu, dan setelah barang diambil rencananya kurir ini disuruh mengantar ke Sungai Meriam, Kukar," sebut Ricky.
Menurutnya, kurir dan napi tersebut selalu berkomunikasi melalui telepon. Setelah berhasil mengantarkan sabu, RK dijanjikan akan mendapatkan upah Rp 1 juta dari SL.
"Komunikasi melalui handphone, dan kurir ini dijanjikan upah Rp 1 juta jika berhasil mengantarkan barang oleh napi tersebut," ungkapnya.
Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan guna mencari pemasok dan penerima barang haram tersebut. Sementara RK sudah ditahan di Polresta Samarinda.
"Sejauh ini masih kita lidik siapa pemasok dan penerima barang ini," turut Ricky.
Atas perbuatannya pelaku di jerat Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(sar/asm)