Sulawesi Tengah

Ancaman Hukuman Persetubuhan ABG Parimo Lebih Berat dari Pemerkosaan

Tim detikcom - detikSulsel
Jumat, 02 Jun 2023 08:50 WIB
Foto: Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho (dok istimewa)
Parigi Moutong -

Polisi menyebut kasus ABG berusia 15 tahun di Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah (Sulteng) adalah kasus persetubuhan anak di bawah umur, bukan pemerkosaan. Para pelaku pun dijerat pasal persetubuhan anak yang hukumannya lebih berat dari pemerkosaan.

Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho mengatakan para pelaku dijerat UU Perlindungan Anak UU Nomor 17 Tahun 2016 perubahan UU 23 Tahun 2002 yang diubah dalam UU 25 Tahun 2014, Pasal 81 ayat 2. Menurut Agus, pelaku persetubuhan anak ini terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Ancaman pidananya di dalam Pasal 81 ayat 2 tersebut jelas dan tegas ancaman pidana minimalnya 5 tahun, ancaman pidana maksimalnya 15 tahun. Ini lebih berat daripada Pasal 285 KUHP yang ancaman hukumannya hanya 12 tahun maksimalnya," ujar Agus dalam jumpa pers di Polda Sulteng, Rabu (31/5/2023).


Agus menyampaikan, kasus persetubuhan ABG ini terungkap pada 25 Januari 2023. Kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban dengan kasus persetubuhan anak di bawah umur.

"Perkara ini pertama kali kita tangani sejak dilaporkannya ke Polres Parigi Moutong pada tanggal 25 Januari 2023 yang lalu. Dalam laporan tersebut pelapor yang merupakan orang tua atau ibu kandung dari korban melaporkan tentang adanya persetubuhan terhadap anak di bawah umur, terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur, karena pada saat dilaporkan atau pada saat kejadian di bulan April yang lalu usia korban masih berusia 15 tahun 3 bulan," jelas Agus.

Lebih lanjut, Agus mengatakan korban mengaku telah disetubuhi oleh 11 orang pelaku secara sendiri-sendiri di waktu dan tempat yang berbeda dalam kurun waktu 10 bulan, sejak April 2022 hingga Januari 2023.

"Dari pemeriksaan pun sudah jelas dan tegas bahwa tindak pidana ini dilakukan berdiri sendiri-sendiri, tidak dilakukan secara bersama-sama," imbuhnya.

Kapolda Sulteng Tegaskan Bukan Kasus Pemerkosaan

Agus menyebut kasus ABG di Parimo adalah persetubuhan anak bukan pemerkosaan. Agus mengatakan diksi itu mengacu pada aturan hukum yang berlaku.

"Untuk diketahui bersama bahwa kasus yang terjadi bukanlah perkara atau kasus pemerkosaan ataupun rudapaksa apalagi sebagaimana kita maklumi bersama beberapa waktu yang lalu ada yang menyampaikan pemerkosaan yang dilakukan oleh 11 orang secara bersama-sama, saya ingin meluruskan penggunaan istilah itu," ujar Agus.

Agus menjelaskan alasan dia mengganti istilah 'pemerkosaan' menjadi 'persetubuhan' anak. Hal tersebut karena mengacu pada aturan hukum yang berlaku.

"Mengapa? Karena apabila kita mengacu pada istilah pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 KUHP ini secara jelas dinyatakan bahwa unsur yang bersifat konstitutif di dalam kasus pemerkosaan adalah adanya tindakan kekerasan atau pun ancaman kekerasan, memaksa seorang wanita untuk bersetubuh dengannya di luar perkawinan," tegasnya.

Simak Kronologi Gadis ABG Disetubuhi 10 Tersangka di halaman selanjutnya...




(ata/sar)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork