Personel Kodam I/BB Serka HS telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka karena menculik dan membunuh mantan prajurit TNI bernama Andreas Sianipar (44). Serka HS pun terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atas perbuatannya.
"Sanksinya ya kita tanya sama hukumnya, kalau tidak hukuman mati ya seumur hidup, ancaman hukumannya seperti itu," ujar Pangdam I/BB Mayje Rio Firdianto di Markas Kodam I/Bukit Barisan, Jumat (27/12/2024).
Terkait dengan motif, Rio menuturkan jika berawal soal kesalahpahaman antara pelaku dan korban. Korban disebut mengambil kendaraan pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Motifnya nanti dijelaskan Danintel dan Danpomdam yang jelas itu ada awalnya kesalahpahaman lah masalah kendaraan pelaku diambil sama korban kemudian dicari, Kira-kira begitu," tutupnya.
Mayjen Rio mengatakan sejak awal Serka HS telah ditahan. Hal itu dilakukan karena keterangan beberapa saksi yang menyatakan Serka HS terlibat.
"Yang pertama sebelum itu terbukti dilakukan pembunuh dan penganiayaan kita sudah tahan yang bersangkutan, karena kita juga tidak mau beliau menghilangkan barang bukti dan lain-lain karena sudah ada saksi-saksi yang menyatakan yang bersangkutan pelaku nya," katanya.
Saat ini bukti-bukti keterlibatan Serka HS semakin menguat sehingga ditetapkan sebagai tersangka. Serka HS bakal segera disidangkan.
"Hari ini setelah bukti-bukti makin menguat sudah pasti ditahan dan segera diproses hukum kalau memang sudah terbukti bersalah segera kita sidangkan, tersangka lah (status Serka HS)," ucapnya.
Serka HS sendiri telah ditahan selama 2 minggu. Serka HS bakal ditahan sembari menunggu persidangan.
"Kurang lebih 2 minggu, awalnya ditahan di Pomam sampai hari ini masih di Pomdam dalam proses pemeriksaan sampai dengan menunggu sidang," ujarnya.
Korban sendiri diperkirakan keluarga telah hilang sekitar 12 hari atau sejak 8 Desember 2024. Adik korban, Anggito Sianipar mengatakan peristiwa itu berawal pada Minggu (8/12) sekira pukul 01.00 WIB. Saat itu, korban tengah berada di Gang Damai Jalan Medan-Binjai KM 10, Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal.
Lalu, tiba-tiba korban dibawa oleh sejumlah orang dan dibawa masuk ke dalam mobil. Anggito menyebut hal ini juga berdasarkan pengakuan empat warga sipil yang saat ini telah ditangkap oleh Polrestabes Medan.
"Nah di dalam gang itu awal mulanya diculik. Abangku tidak ditemukan sejauh ini. Kalau abangku dibawa paksa banyak yang melihat," kata Anggito saat dikonfirmasi detikSumut, Jumat (20/12).
Mayat Korban Ditemukan di Labura. Baca Halaman Berikutnya...
Keberadaan Andreas pun tidak diketahui sejak peristiwa itu. Andreas pun ditemukan tewas di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) dengan kondisi tewas.
"Hari ini, korban ditemukan di Labura," kata adik korban, Anggito Sianipar saat dikonfirmasi.
Polrestabes Medan kemudian menangkap tiga warga sipil yang diduga terlibat dalam penculikan dan pembunuhan seorang warga bernama Andreas Sianipar (44). Kasus ini juga diduga melibatkan anggota TNI berinisial Serka HS.
Simak Video "Video: Dijebak Sindikat Narkoba, Mojang Asal Majalengka Terancam Hukuman Mati di Ethiopia"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)