Oknum Brimob terkait Persetubuhan ABG Belum Tersangka, Kapolda: Minim Bukti

Sulawesi Tengah

Oknum Brimob terkait Persetubuhan ABG Belum Tersangka, Kapolda: Minim Bukti

Syachrul Arsyad - detikSulsel
Kamis, 01 Jun 2023 19:47 WIB
Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Agus Nugroho
Foto: Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Agus Nugroho (Dok. Istimewa)
Parigi Moutong -

Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Agus Nugroho menegaskan oknum Brimob berinisial NPS (awalnya disebut MKS) belum ditetapkan tersangka di kasus persetubuhan gadis ABG berusia 15 tahun di Parigi Moutong (Parimo). Agus beralasan pihaknya masih minim bukti dalam perkara tersebut.

"Memang betul yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai tersangka karena khusus untuk yang bersangkutan kita masih minim alat bukti," ujar Agus dalam keterangan persnya di Polda Sulteng, Rabu (31/5/2023).

Agus menjelaskan setidaknya perlu dua alat bukti untuk menetapkan status hukum NSP berdasarkan regulasi yang diatur dalam KUHAP. Namun dia menegaskan pihaknya tidak pandang bulu dalam mengusut kasus ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita tidak pandang bulu kita akan proses siapapun terlibat di dalam kasus ini, karena negara kita negara hukum dan di mata hukum kita semua sama," tegasnya.

Saat ini oknum Brimob tersebut sudah diamankan. NSP masih menjalani pemeriksaan terkait keterlibatannya di kasus persetubuhan anak tersebut.

ADVERTISEMENT

"Pelaku oknum Polri saat ini sudah diamankan di Mako Satbrimob Polda Sulteng dan sampai saat ini masih dalam proses pemeriksaan," urai Agus.

Namun Agus tidak merinci terkait sosok oknum Brimob tersebut. Namun NSP sudah ditarik ke Polda Sulteng untuk diperiksa lebih mendalam.

"Oknum anggota Polri bertugas di mana, bertugas di sana Parimo, tapi sekarang kita sudah tarik ke polda, dalam rangka pemeriksaan," ungkapnya.

Sejumlah saksi yang dianggap mengetahui kasus ini masih diperiksa. Dimana ada 6 saksi di antaranya merupakan keluarga korban.

"Saksi-saksi dianggap mengetahui terkait perkara ini," imbuh Agus.

10 Pelaku Jadi Tersangka

Untuk diketahui, polisi mengungkapkan ada 11 orang yang diduga melakukan persetubuhan anak terhadap korban dimana 10 di antaranya sudah menjadi tersangka. Adapun 10 orang tersangka yakni HR, ARH, RK, AR, MT, FN, K, AW, AS, dan AK.

Sedangkan, NPS yang diketahui anggota Polri statusnya masih terperiksa saat ini. Dari 10 tersangka, 7 telah ditahan sementara 3 orang lainnya masih buron.

"Kasus ini terjadi sejak April 2022 sampai dengan Januari 2023 dan dilakukan di tempat yang berbeda-beda dalam waktu yang berbeda-beda, dilakukan secara berdiri sendiri, tidak bersamaan oleh 11 pelaku ini," tegas Agus.

Adapun inisial 11 pelaku yang disebut korban sebagai berikut:

1. HR alias Pak Kades berusia 43 tahun, salah satu kades di wilayah Kabupaten Parigi Moutong;
2. ARH alias Pak Guru berusia 40 tahun, dia adalah seorang ASN, seorang guru SD;
3. RK alias A berusia 47 tahun, wiraswasta;
4. AR alias R berusia 26 tahun, petani;
5. MT alias E berusia 36 tahun, tidak memiliki pekerjaan;
6. FN berusia 22 tahun, mahasiswa;
7. K alias DD, 32 tahun, petani;
8. AW yang sampai saat ini masih buron;
9. AS ini pun sama sampai saat ini masih buron;
10. AK yang sampai saat ini masih buron;
11. NPS yang berprofesi sebagai anggota Polri, sampai saat ini masih dalam pemeriksaan, belum berstatus tersangka.




(sar/nvl)

Hide Ads