Enam pria di Kutai Timur, Kalimantan Timur (Kaltim) ditangkap usai memperkosa bocah perempuan inisial MS (13). Korban dicekoki minuman keras (miras) sebelum diperkosa secara bergiliran oleh para pelaku.
"Iya untuk pelaku persetubuhan ada 6 orang, mereka rata-rata berusia 18 tahun dan saat ini sudah ditahan di Polres Kutim," jelas Kasat Reskrim Polres Kutim AKP I Made Jata Wiranegara kepada detikcom, Kamis (1/6/2023).
Pemerkosaan tersebut terjadi di tiga lokasi di Kecamatan Muara Bengkal, Kutim pada Minggu (21/5) pukul 01.30 Wita. Keenam pelaku yakni SF (19), RN (18), LS (18), AM (18), AB (18) dan MM (20)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Made menjelaskan korban awalnya diajak pelaku SF bertemu di Dermaga Muara Bengkal Ulu usai kenalan di media sosial. Saat itu pelaku mengajak korban pesta miras bersama 4 pelaku lainnya, yakni RN, LS, AM, dan AB.
"Setelah korban mabuk, pelaku SF kemudian membawa korban menggunakan sepeda motor ke Jalan Perempung dan menyetubuhi korban di pinggir jalan," terangnya.
Setelah itu SF mengajak kembali korban ke dermaga. Di tempat itu, pelaku kemudian bercerita kepada 4 rekannya bahwa dirinya telah memperkosa korban.
"Selanjutnya pelaku RN membonceng korban dan diikuti pelaku lainnya. Sesampainya di pinggir jembatan, korban kembali disetubuhi oleh 4 pelaku secara bergiliran," ungkap Made.
Selang beberapa hari, korban kembali berkenalan dengan pelaku berinisial MM pada Kamis (25/5). Pelaku kemudian mengajak korban ke rumah rekannya hingga korban kembali dicekoki miras lalu diperkosa.
"Saat itu korban disetubuhi di dalam kamar mandi dalam posisi tidak sadar karena dalam pengaruh minuman keras," tuturnya.
Keesokan harinya, korban pulang dan menceritakan semua kejadian yang menimpanya. Orang tua korban lalu melaporkan peristiwa ini ke Polsek Muara Bengkal.
"Setelah menerima laporan dan penyelidikan kita amankan pelaku di tempat berbeda," sebutnya.
Made menjelaskan, modus pemerkosaan yang dilakukan keenam pelaku yakni dengan merayu korban. Setelahnya mengajak korban untuk ikut pesta miras.
"Modusnya korban dibikin mabuk setelah itu para pelaku menyetubuhi korban yang dalam pengaruh miras," jelas Made.
Atas perbuatannya keenam pelaku dijerat pasal 81 ayat (2) Juncto pasal 76 D UU RI Nomor 17 tahun 2016. Para pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara.
(sar/asm)