Desakan Keluarga Agar Oknum Brimob Ditangkap Terkait Kasus Perkosaan ABG

Sulawesi Tengah

Desakan Keluarga Agar Oknum Brimob Ditangkap Terkait Kasus Perkosaan ABG

Hafis Hamdan - detikSulsel
Selasa, 30 Mei 2023 09:36 WIB
Gadis ABG berusia 15 tahun di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng) menjadi korban pemerkosaan oleh 11 pria.
Foto: Gadis ABG berusia 15 tahun di Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng) menjadi korban pemerkosaan oleh 11 pria. (dok.istimewa)
Parigi Moutong -

Oknum perwira Brimob berinisial HST di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng) diduga memperkosa gadis ABG berusia 15 belum ditetapkan tersangka. Pihak keluarga korban mendesak agar oknum Brimob ditangkap dalam perkara ini.

"Kan itu sudah kita serahkan ke polisi, jadi nanti pihak polisi yang tindak lanjuti itu," tegas keluarga korban inisial K saat dihubungi detikcom, Senin (29/5/2023).

Keluarga korban juga heran oknum Brimob belum ditangani oleh penyidik. Padahal dia menganggap korban sudah mengakui jika HST turut terlibat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang jelas kita tetap keberatan kalau dia tidak ditangkap itu," ucapnya.

K mengaku penyidik kepolisian telah meminta dilakukan berita acara pemeriksaan (BAP). Namun pihaknya menolak korban diambil keterangannya lantaran kondisinya belum pulih.

ADVERTISEMENT

"Saya masih tolak, karena pihak polres tadi meminta di-acc tapi masih saya tolak karena kesehatan," paparnya.

Menurutnya korban dan keluarga masih trauma atas kasus yang menimpanya. Pihaknya masih memprioritaskan pemulihan korban.

"Kalau saya tidak bisa bicara lebih lagi karena masih trauma," tutur K.

Pihak keluarga juga masih menunggu hasil pemeriksaan kesehatan dari laboratorium Prodia. Pasalnya korban masih kerap mengeluh sakit.

"Kalau kita masih menunggu dari prodia, kalau prodianya sudah ada jadi kita belum bisa berbicara ini," imbuhnya.

Sementara Kapolres Parimo AKBP Yudy Arto Wiyono menuturkan keterlibatan oknum Brimob dalam kasus pemerkosaan tersebut masih didalami. Penyidik akan memanggil HST untuk diperiksa.

"Itu nanti kita panggil, terus kita akan periksa. Pemanggilan (HST)," ungkap Yudy kepada wartawan.

Yudy berdalih penyidik masih kekurangan alat bukti untuk menetapkan HST sebagai tersangka. Jika unsur keterlibatan HST terpenuhi, baik alat bukti dan keterangan saksi, pihaknya akan segera menetapkan status hukum oknum Brimob itu.

"Kalau terpenuhi unsurnya dan didukung dengan saksi dengan bukti yang lain bukti petunjuk pasti kita akan tetapkan tersangka. Kalau terpenuhi unsur dan buktinya," imbuhnya.

Diketahui, pemerkosaan yang dialami korban diduga dialami korban sejak April 2022 hingga Januari 2023. korban yang merupakan gadis Poso disebut berangkat menjadi relawan banjir bandang di Desa Torue, Kecamatan Torue, Parimo pada 2022 lalu.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

5 Tersangka Diduga Melarikan Diri

Saat ini total 10 pelaku pemerkosaan sudah ditetapkan tersangka dan 5 orang di antaranya sudah ditahan. Sementara 5 lainnya diduga melarikan diri.

"Polres (Parimo) bergerak untuk melakukan penangkapan," ujar Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Djoko Wienartono saat dihubungi detikcom, Senin (29/5).

Djoko beralasan para tersangka tidak langsung ditahan sekaligus lantaran dilakukan secara bertahap. Pihaknya saat itu butuh waktu melakukan pemeriksaan.

"Untuk berapa hari proses yang diperlukan (menangkap) kita relatif karena posisinya tersebar, kita enggak tahu, ada proses mungkin mereka (tahu) mau ditangkap kita butuhkan waktu," terangnya.

Djoko berharap kelima tersangka bisa segera diperiksa. Pemeriksaan mereka juga untuk mendalami keterlibatan oknum Brimob dalam perkara ini.

"Kita berharap setelah 5 orang ini kita tangkap, kan ada keterangan-keterangan yang kita gali di situ, keterangan yang kita butuhkan," papar Djoko.

Menurutnya HST belum ditetapkan tersangka lantaran keterlibatannya masih berdasarkan pengakuan korban. Pihaknya masih akan melengkapi alat bukti untuk menetapkan HST sebagai tersangka.

"Yang untuk nama disebut (oknum Brimob) dari keterangan korban, dari keterangan saksi 6 belum menyebutkan jadi kita masih kurang alat bukti," jelasnya.

Halaman 2 dari 2
(sar/sar)

Hide Ads