Puan Maharani Kecam Kasus Oknum Brimob Bareng 10 Pria Perkosa ABG di Parimo

Puan Maharani Kecam Kasus Oknum Brimob Bareng 10 Pria Perkosa ABG di Parimo

Tim detikNews - detikSulsel
Selasa, 30 Mei 2023 08:08 WIB
Puan Maharani
Foto: Ketua DPR RI Puan Maharani. (DPR RI)
Jakarta -

Ketua DPR RI Puan Maharani angkat bicara soal gadis ABG berusia 15 tahun diduga diperkosa oknum Brimob bersama 10 pria lainnya di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng). Puan mengecam aksi para pelaku yang dianggap tidak bermoral.

"Ini perilaku yang tidak bermoral," kata Puan dalam keterangannya dilansir dari detikNews, Senin (29/5/2023).

Puan lantas meminta aparat kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut. Para pelaku mesti dihukum berat termasuk mengusut keterlibatan oknum anggota Polri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pejabat desa dan tenaga pengajar seharusnya bisa memberi teladan, bukan malah merusak masa depan seorang anak. Jika terbukti benar mereka terlibat, harus dihukum lebih berat," tegasnya.

Puan menyesalkan kejadian ini. Menurutnya aksi bejat para pelaku tidak bisa ditolerir.

ADVERTISEMENT

"Tidak ada tolerir terhadap kekerasan seksual. Tindak tegas pelaku kekerasan seksual seberat-beratnya," ucap Puan.

Puan Dorong Penerapan UU TPKS

Puan menganggap kasus kekerasan seksual di RI ini sudah seperti puncak gunung es. Dia menekankan pentingnya aturan turunan dari UU TPKS segera diterbitkan.

"Berkali-kali saya sudah ingatkan agar aturan turunan UU TPKS segera dibuat agar penanganan kasus kekerasan seksual yang sudah seperti puncak gunung es di Indonesia ini dapat lebih optimal," sebut Puan.

Menurutnya UU TPKS merupakan instrumen negara untuk menangani kasus kekerasan seksual.

"UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual bisa menjadi instrumen negara dalam menangani, melindungi, dan memulihkan korban kekerasan seksual serta melaksanakan penegakan hukum," sambungnya.

Penegak hukum diminta mempercepat penyelesaian setiap kasus kekerasan seksual. UU TPKS disahkan untuk menyelesaikan kasus kekerasan seksual yang ada.

"Jangan sampai ada kenaikan kasus kekerasan seksual setiap tahunnya, UU TPKS disahkan sebagai pelindung bagi korban dan pemberian hukuman yang setimpal bagi pelaku kejahatan seksual," tutup Puan.

Dia juga mendorong agar korban diberikan perlindungan maksimal. "Pihak berwenang harus memberikan perlindungan maksimal bagi korban," imbuhnya.

Pemerintah Daerah juga diminta memberika pendampingan bagi korban dan keluarganya. Pemerintah wajib menjamin perawatan medis untuk fisik dan pemulihan mental korban.

"Jangan sampai ada keterlambatan penanganan bagi kesehatan korban. Pemerintah harus menjamin keamanan, keselamatan serta kesehatan anak yang menjadi korban kekerasan seksual," jelas Puan.

DPR Kawal Kasus Pemerkosaan di Parimo

Puan memastikan DPR akan terus mengawal kasus-kasus kekerasan seksual yang ada. Puan menekankan, proses hukum harus dilakukan seterang-terangnya demi keadilan korban kasus kekerasan seksual.

"Kami di DPR akan mengawal setiap kasus kekerasan seksual. Jalan damai tidak boleh menjadi pilihan utama dalam kasus seperti ini, pelaku harus ditindak tegas dengan hukuman maksimal," ungkapnya.

Di sisi lain, Puan mengingatkan Pemerintah untuk menggencarkan sosialisasi layanan pelaporan bagi para korban kekerasan seksual. Keamanan identitas pelapor juga harus dijaga keamanannya.

"Perlindungan bagi korban kekerasan seksual harus selaras dengan penuntasan semua kasus dan respons cepat terhadap setiap laporan yang masuk," jelas Puan.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

10 Pelaku Pemerkosaan Jadi Tersangka

Diketahui gadis ABG berusia 15 tahun diduga diperkosa oknum Brimob berinisial HST bersama 10 pria lainnya. Pemerkosaan ini terjadi dalam kurun waktu April 2022 hingga Januari 2023 lalu.

10 pelaku pemerkosaan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan 5 orang di antaranya yang sudah ditahan. Para tersangka yang ditahan masing-masing inisial NT, ARH, AR, AK dan HR. Sedangkan yang belum ditahan yakni FA, DU, AK, AS, AW.

Sementara oknum Brimob masih akan menjalani pemeriksaan. Polisi beralasan HST belum tersangka lantaran dugaan keterlibatannya masih berdasarkan keterangan korban.

"Yang untuk nama disebut (oknum Brimob) dari keterangan korban, dari keterangan saksi 6 belum menyebutkan jadi kita masih kurang alat bukti," kata Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Djoko Wienartono saat dihubungi detikcom, Senin (29/5).

Dia pun berharap 5 tersangka lainnya yang juga baru akan dilakukan pemanggilan bisa memberikan keterangan lebih jauh terkait kasus tersebut. Nantinya jika terpenuhi 2 alat bukti, penyidik bisa saja menjemput paksa HST.

"Kita berharap setelah 5 orang ini kita tangkap, kan ada keterangan-keterangan yang kita gali di situ, keterangan yang kita butuhkan, nanti kalau memang menjadi satu alat bukti, dua alat bukti kita bisa melakukan upaya paksa terhadap nama yang disebutkan," jelasnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Pilu Korban Pemerkosaan di Sumba, Lapor Polisi Malah Dicabuli"
[Gambas:Video 20detik]
(sar/sar)

Hide Ads