Polisi Akan Panggil Oknum Brimob Terkait Kasus Perkosaan ABG Bareng 10 Pria

Sulawesi Tengah

Polisi Akan Panggil Oknum Brimob Terkait Kasus Perkosaan ABG Bareng 10 Pria

Hafis Hamdan - detikSulsel
Senin, 29 Mei 2023 18:02 WIB
Gadis ABG berusia 15 tahun di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng) menjadi korban pemerkosaan oleh 11 pria.
Foto: Gadis ABG berusia 15 tahun di Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng) menjadi korban pemerkosaan oleh 11 pria. (dok.istimewa)
Parigi Moutong -

Oknum perwira Brimob berinisial HST disebut oleh korban turut menjadi pelaku di kasus pemerkosaan gadis berusia 15 tahun bersama 10 pria lainnya di Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng). Oknum perwira Brimob tersebut kini akan dipanggil penyidik.

"Itu nanti kita panggil, terus kita akan periksa. Pemanggilan (HST)," ujar Kapolres Parimo AKBP Yudy Arto Wiyono saat dihubungi detikcom, Senin (29/5/2023).

Yudy menegaskan pihaknya akan menetapkan HST jadi tersangka dalam kasus ini jika unsur keterlibatannya terpenuhi. Di antaranya alat bukti dan keterangan saksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau terpenuhi unsurnya dan didukung dengan saksi dengan bukti yang lain bukti petunjuk pasti kita akan tetapkan tersangka. Kalau terpenuhi unsur dan buktinya," jelasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Djoko Wienartono menyebut dugaan keterlibatan HST dalam kasus ini baru berdasarkan keterangan korban. Pihaknya pun masih kekurangan alat bukti lantaran 6 saksi yang sudah diperiksa penyidik belum menerangkan keterlibatan HST.

ADVERTISEMENT

"Yang untuk nama disebut (oknum Brimob) dari keterangan korban, dari keterangan saksi 6 belum menyebutkan jadi kita masih kurang alat bukti," kata Kombes Djoko, dalam wawancara terpisah.

Dia pun berharap 5 tersangka lainnya yang juga baru akan dilakukan pemanggilan bisa memberikan keterangan lebih jauh terkait kasus tersebut. Nantinya jika terpenuhi 2 alat bukti, penyidik bisa saja menjemput paksa HST.

"Kita berharap setelah 5 orang ini kita tangkap, kan ada keterangan-keterangan yang kita gali di situ, keterangan yang kita butuhkan, nanti kalau memang menjadi satu alat bukti, dua alat bukti kita bisa melakukan upaya paksa terhadap nama yang disebutkan," katanya.

Korban Diperkosa Saat Jadi Relawan Banjir

Pendamping hukum korban dari UPT DP3A Sulteng bernama Salma sebelumnya mengatakan korban menjadi relawan banjir di Desa Torue, Kecamatan Torue, Parimo pada April 2022. Korban diketahui ke Torue bersama rekan-rekan komunitasnya.

"(Korban) pergi dengan kawan-kawan komunitas, temannya di Poso. Dia (korban) membawa bantuan banjir Torue (di Parimo)," ujar Salma kepada m, Senin (29/5).

Menurut Salma, banjir di Desa Torue memang parah hingga memakan korban jiwa. Korban bersama teman komunitasnya kemudian mengantar bantuan ke lokasi.

"Banjir Torue (di Parimo) itu parah karena sudah ada korban jiwa dan banjir bandang ya waktu itu kalau tidak salah tahun lalu," bebernya.

Usai menyalurkan bantuan, korban bersama temannya menginap di salah satu penginapan di Parimo. Salma mengatakan di penginapan itulah korban pertama kali diperkosa oleh salah satu pelaku.

"Iya tinggal di penginapan dengan temannya, ada temannya. Pelaku yang datang ke penginapan. Dalam proses menyerahkan bantuan ya di situlah berinteraksi dengan 11 pelaku," jelasnya.




(hmw/sar)

Hide Ads