Ulah Pria di Kendari Viralkan Video Mesum Pasutri gegara Tak Diberi Uang

Sulawesi Tenggara

Ulah Pria di Kendari Viralkan Video Mesum Pasutri gegara Tak Diberi Uang

Nadhir Attamimi - detikSulsel
Rabu, 10 Mei 2023 06:41 WIB
MRH (30), penyebar video mesum sejoli di Kendari, Sultra.
Foto: MRH (30), penyebar video mesum sejoli di Kendari, Sultra. (dok. istimewa)
Kendari -

Seorang pria inisial MRH (30) diamankan polisi usai menyebarkan video mesum pasangan suami istri (pasutri) inisial RZ (24) dan AA (24) di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). MRH mengaku kesal karena tak diberi uang oleh pemeran video.

Kasus ini bermula saat pemeran RZ menjual ponsel miliknya melalui platform jual beli online. Namun dia tak sadar jika video mesumnya bersama kekasih saat masih pacaran belum dihapus.

"RZ ini yang punya HP merekam saat berhubung dengan AA, tidak sadar rekaman masih dalam HP iPhone dan dijual ke KJB (Kendari Jual Beli) dan ada yang membeli," kata Kapolresta Kendari Kombes M. Eka Faturrahman kepada wartawan, Selasa (9/5).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Awalnya, RZ menjual HP tersebut kepada seorang wanita yang tidak diketahui identitasnya. Namun HP itu diberikan kepada suaminya inisial MRH.

"HP yang sudah dijual ke wanita tadi, lalu diserahkan kepada suaminya (MRH). Nah suaminya ini yang mengangkat (menyebarkan) data-data di HP," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengungkapkan, pelaku meminta uang dengan cara memeras pemeran perempuan inisial AA. MRH meminta uang sebesar Rp 300 ribu kepada AA agar videonya tak disebar.

"MRH melalui pesan direct massage Instagram ke AA meminta uang Rp 300 ribu. Jika tidak, MRH mengancam menyebarkan video mesum milik mereka," ujarnya.

Sementara saat itu, AA menolak memberikan sejumlah uang yang diminta pelaku. Fitrayadi menuturkan setelah mendapatkan ancaman pemerasan itu, AA lalu memberitahukan kepada RZ. Selanjutnya RZ meminta AA untuk tidak mempedulikan ancaman itu.

"Saat diberitahukan mengenai pengancaman dan pemerasan, RZ beranggapan bahwa MRH tidak akan sampai berani melakukan," kata Fitrayadi.

Belakangan, AA kaget saat mendapatkan kabar dari temannya bahwa video keduanya sudah tersebar luas pada Minggu (7/5) malam.

Selengkapnya di halaman selanjutnya.

Polisi Kejar 3 Penyebar Video Mesum Lainnya

Polisi masih melakukan pengejaran terhadap 3 orang lainnya. Mereka diduga ikut menyebarkan video asusila itu.

"Dari keterangan MRH ada 3 orang lagi yang terlibat dari ini (penyebaran video mesum sejoli) dan masih kita dalami," kata Kapolresta Kendari Kombes M. Eka Fathurrahman kepada wartawan, Selasa (9/5).

Eka mengungkapkan polisi sudah mengamankan MRH sebagai pelaku utama di Tugu Adi Bahasa, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kendari pada Selasa (9/5) pukul 00.20 Wita. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolresta Kendari guna dilakukan pemeriksaan.

"Pelaku yang menyebarkan baru satu laki-laki inisial MRH (ditangkap). Masih kita dalami. Kita amankan di Baruga Kendari," ujarnya.

Eka menyebut pelaku MRH dijerat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 6 tahun penjara.

"Sementara (penyebar video) dijerat UU ITE tentang transaksi elektronik," ungkapnya.

Halaman 2 dari 2
(asm/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads