Polisi Kejar 3 Pelaku Lain yang Sebar Video Mesum Sejoli di Kendari

Sulawesi Tenggara

Polisi Kejar 3 Pelaku Lain yang Sebar Video Mesum Sejoli di Kendari

Nadhir Attamimi - detikSulsel
Selasa, 09 Mei 2023 13:05 WIB
MRH (30), penyebar video mesum sejoli di Kendari, Sultra.
Foto: MRH (30), penyebar video mesum sejoli di Kendari, Sultra. (dok. istimewa)
Kendari -

Pria inisial MRH (30), penyebar video mesum sejoli di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) diamankan polisi. Polisi masih melakukan pengejaran terhadap 3 orang lainnya yang diduga ikut menyebarkan video asusila itu.

"Dari keterangan MRH ada 3 orang lagi yang terlibat dari ini (penyebaran video mesum sejoli) dan masih kita dalami," kata Kapolresta Kendari Kombes M. Eka Fathurrahman kepada wartawan, Selasa (9/5/2023).

Eka mengungkapkan polisi sudah mengamankan MRH sebagai pelaku utama di Tugu Adi Bahasa, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kendari pada Selasa (9/5) pukul 00.20 Wita. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolresta Kendari guna dilakukan pemeriksaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku yang menyebarkan baru satu laki-laki inisial MRH (ditangkap). Masih kita dalami. Kita amankan di Baruga Kendari," ujarnya.

Atas perbuatan itu, Eka mengungkapkan pelaku MRH dijerat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 6 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

"Sementara (penyebar video) dijerat UU ITE tentang transaksi elektronik," ungkap dia.

Sebelumnya, warga Kendari, Sultra dihebohkan dengan beredarnya video mesum sepasang kekasih di media sosial. Polisi kini telah mengamankan penyebar video tersebut.

Kapolresta Kendari Kombes Eka Faturrahman mengatakan pelaku telah diamankan. Pelaku langsung dibawa ke Polresta Kendari untuk dilakukan pemeriksaan.

"Pelaku penyebar video syur sudah kami tangkap," kata Kapolresta Kendari Kombes Eka Faturrahman kepada wartawan, Selasa (9/5).

Sebelumnya, MRH diketahui sempat memeras pemeran sebesar Rp 300 ribu. MRH mengancam akan menyebarkan video asusila itu jika pemeran tak memberikan uang.

"MRH melalui pesan dirrect massage Instagram ke AA meminta uang Rp 300 ribu. Jika tidak, MRH mengancam menyebarkan video mesum milik mereka," kata Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi dalam keterangannya, Selasa (9/5).

Fitrayadi menuturkan dalam percakapan itu, AA mengaku tidak memiliki uang yang diminta MRH. "AA menjawab tidak memiliki uang," ungkapnya.

Lanjut Fitrayadi, MRH yang tidak direspons oleh AA lantas mengucapkan kata-kata kasar. AA lantas memberitahukan hal tersebut ke RZ.

"MRH menjawab dengan berkata-kata kasar. Saat diberitahukan mengenai pengancaman dan pemerasan, RZ beranggapan bahwa MRH tidak akan sampai berani melakukan," ujarnya.

Belakangan, AA kaget saat mendapatkan kabar dari temannya bahwa videonya bersama RZ sudah tersebar luas pada Minggu (7/5) malam.

"AA kaget setelah diberitahukan oleh temannya bahwa video pribadi miliknya telah tersebar dan viral di sosial media," ungkap dia.




(asm/sar)

Hide Ads