Permohonan banding mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo kandas usai majelis hakim menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ferdy Sambo tetap dihukum mati.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut," kata hakim ketua Singgih Budi Prakoso saat membacakan vonis banding Sambo di Pengadilan Tinggi DKI, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, seperti dikutip dari detikNews, Rabu (12/4/2023).
Seperti diketahui, Ferdy Sambo divonis hukuman mati pada tingkat pertama. Sambo dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat.
Dalam putusan tingkat pertama itu, hakim menyatakan dalih adanya pelecehan seksual terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi, tidak memiliki bukti yang valid. Hakim juga menyatakan sangat kecil kemungkinan Brigadir Yosua melakukan pelecehan terhadap Putri, yang dinilai punya posisi dominan terhadap Yosua selaku ajudan suaminya.
Hakim pada PN Jaksel juga menyatakan motif dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua tidak wajib dibuktikan. Alasannya, motif bukan bagian dari delik pembunuhan berencana.
Hakim juga menyatakan unsur dengan sengaja, unsur merencanakan, serta unsur merampas nyawa Yosua yang didakwakan terhadap Sambo telah terbukti. Selain itu, hakim meyakini Ferdy Sambo menggunakan sarung tangan hitam dan ikut menembak Yosua dengan senjata jenis Glock 17.
Hakim menyatakan ada sejumlah hal yang memberatkan vonis Sambo, salah satunya perbuatan Sambo mencoreng citra Polri. Hakim menyatakan tidak ada hal meringankan bagi Sambo.
Banding Putri Candrawathi Juga Ditolak
Senasib dengan sang suami, Putri Candrawathi juga tetap divonis 20 tahun penjara. Hakim memutuskan menguatkan putusan PN Jaksel terhadap Putri yakni 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 797/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut," kata hakim ketua Ewit Soetriadi saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (12/4/).
Diketahui, Putri dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim PN Jaksel juga menyatakan pembunuhan Yosua terjadi akibat cerita yang disampaikan Putri kepada Sambo.
Simak di halaman berikutnya soal Bripka Ricky Rizal Tetap Divonis 13 Tahun Penjara...
Simak Video "Video: Hakim yang Vonis Mati Sambo Tak Dipilih Jadi Calon Hakim Agung"
(hmw/sar)