Apakah Gaji Pensiun PNS Naik Tahun 2025? Ini Informasi Resmi Terbarunya!

Apakah Gaji Pensiun PNS Naik Tahun 2025? Ini Informasi Resmi Terbarunya!

Osmawanti Panggalo - detikSulsel
Kamis, 30 Okt 2025 23:00 WIB
Kenaikan Gaji PNS 2025 Berapa Persen? Segini Rincian di Perpres 79 Tahun 2025
Foto: Defrino Maasy/Pexels
Makassar -

Informasi mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS (Pegawai Negeri Sipil) kembali menjadi sorotan publik. Isu ini mencuat setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2025, yang berisi rencana kenaikan gaji bagi ASN (Aparatur Sipil Negara).

"Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara," tulis poin 6 halaman 3 lampiran Perpres 79 Tahun 2025, dikutip Jumat, (30/10/2025).

Kebijakan ini disambut positif oleh banyak pihak, terutama kalangan ASN aktif. Hal ini juga memunculkan harapan baru di kalangan pensiunan PNS, meskipun kenaikan gaji PNS tidak secara otomatis diikuti dengan kenaikan gaji pensiunan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Secara umum, Perpres Nomor 76 Tahun 2025 berisi pembaruan atas Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. Aturan tersebut telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan berlaku sejak 30 Juni 2025.

Lantas, apakah benar gaji pensiunan PNS naik Tahun 2025? Di bawah ini detikSulsel akan menyanyikan informasi lengkapnya, meliputi:

ADVERTISEMENT
  1. Informasi resmi mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS.
  2. Besaran gaji pensiunan PNS tahun 2025 berdasarkan aturan yang berlaku.

Yuk, simak penjelasan berikut ini!

Apakah Gaji Pensiun PNS Naik Tahun 2025?

Menanggapi kabar yang beredar mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS tahun 2025, pihak PT TASPEN (Persero) melalui akun Instagram resminya menegaskan bahwa belum ada keputusan resmi dari pemerintah terkait hal tersebut.

"Sampai saat ini pemerintah belum mengeluarkan aturan resmi terkait kenaikan gaji PNS maupun pensiunan tahun 2025. Terakhir penyesuaian gaji PNS itu diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2024 dan gaji pensiunan diatur pada PP Nomor 8 Tahun 2024 dengan kenaikan gaji PNS dan pensiunan sebesar 12%," dikutip detikSulsel Jumat (30/10).

Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa hingga saat ini belum ada kenaikan gaji bagi pensiunan PNS. Ketentuan yang berlaku masih mengacu pada peraturan tahun 2024, dan pemerintah belum menerbitkan kebijakan baru untuk tahun 2025.

Besaran Gaji Pensiunan PNS 2025

Seperti yang dijelaskan sebelumnya acuan besaran gaji pensiunan PNS saat ini masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024. Kemudian rincian besaran gaji pensiunan tercantum dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024.

Dalam kebijakan tersebut dinyatakan bahwa rincian gaji pensiunan diklasifikasikan berdasarkan golongan I-IV. Berikut rinciannya:

Pensiunan PNS Golongan I

  • Golongan Ia: Rp 1.685.700-Rp 1.892.000
  • Golongan Ib: Rp 1.685.700-Rp 2.003.100
  • Golongan Ic: Rp 1.685.700-Rp 2.087.800
  • Golongan Id: Rp 1.685.700-Rp 2.176.100

Pensiunan PNS Golongan II

  • Golongan IIa: Rp 1.685.700-Rp 2.732.600
  • Golongan IIb: Rp 1.685.700-Rp 2.848.200
  • Golongan IIc: Rp 1.685.700-Rp 2.968.700
  • Golongan IId: Rp 1.685.700-Rp 3.094.200

Pensiunan PNS Golongan III

  • Golongan IIIa: Rp 1.685.700-Rp 3.431.400
  • Golongan IIIb: Rp 1.685.700-Rp 3.576.600
  • Golongan IIIc: Rp 1.685.700-Rp 3.727.900
  • Golongan IIId: Rp 1.685.700-Rp 3.885.600

Pensiunan PNS Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp 1.685.700-Rp 4.050.000
  • Golongan IVb: Rp 1.685.700-Rp 4.221.300
  • Golongan IVc: Rp 1.685.700-Rp 4.399.800
  • Golongan IVd: Rp 1.685.700-Rp 4.585.900
  • Golongan IVe: Rp 1.685.700-Rp 4.779.900

Demikian informasi mengenai gaji pensiun PNS naik tahun 2025. Semoga membantu ya, detikers!




(alk/alk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads