Jasad Virendy Marjefy (19), mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin (Unhas) yang tewas saat Diksar Mapala telah diautopsi. Namun pihak keluarga menganggap ada kejanggalan atas hasil pemeriksaan tersebut.
"Hasil autopsinya itu rancu dan tidak jelas, karena dia bilang (meninggalnya) akibat gagal sirkulasi peredaran darah ke jantung karena ada penyumbatan lemak," ungkap ayah Virendy, James Wehantouw kepada detikSulsel, Minggu (2/4/2023).
James mengaku serangan jantung koroner akibat penyumbatan lemak dianggap tidak terjadi kepada anak seusia Virendy. Hal ini setelah dirinya mengkonfirmasi hasil autopsi itu kepada dokter ahli.
"Saya sudah tanya dokter ahli penyakit dalam. Kalau penyumbatan lemak artinya serangan jantung koroner, itu tidak mungkin dialami oleh anak muda, itu dokter ahli yang bicara," sebutnya.
Dia juga menyoroti keterangan Rektor Unhas Prof Jamaluddin Jompa yang menganggap hasil visum tidak menunjukkan adanya unsur perlakuan berlebih terhadap Virendy.
"Makanya saya mau bantah itu keterangan rektor Unhas. Apakah rektor sudah melihat hasil visum?" ucap James.
Menurut James, berdasarkan hasil visum Virendy mengalami luka lebam di sejumlah tubuhnya. Luka itu diduga akibat benda tumpul.
"Saya sudah lihat hasil visum, di situ keterangannya ada luka-luka, lebam-lebam akibat pukulan benda tumpul," bebernya.
Sementara Rektor Unhas Prof Jamaluddin Jompa menganggap hasil visum Virendy tidak menunjukkan adanya perlakuan berlebih. Jamaluddin mengaku tidak mempermasalahkan hasil visum itu.
"Setelah divisum apa segala tidak ada masalah, tidak ada sama sekali indikasi yang berlebih," imbuh Jamaluddin, Jumat (31/3).
Jamaluddin menilai, kasus kemarian Virendy merupakan musibah yang tidak disangka. Dia berdalih Virendy bisa saja terkena penyakit yang belum disadari.
"Namanya musibah yang kita tidak tahu anak ini mungkin saja kasihan, mungkin ada penyakit bawaan sehingga dia tidak sadari," ucapnya.
Jamaluddin mengatakan, pihak Unhas sudah menutup kasus kematian Virendy. Selebihnya dia menyerahkan penanganan kasus ini kepada aparat kepolisian.
"Polisi kan sudah mengambil alih, silakan ke polisi. Kalau Unhas harus dituntut silakan dituntut. Kalau misalnya mahasiswa lainnya harus dipenjara, silakan," papar Jamaluddin.
Menurutnya, keikutsertaan Virendy dalam organisasi tersebut merupakan keinginannya. Jamaluddin mengatakan, kegiatan tersebut sudah mendapatkan izin dari orang tua yang disertai bukti tanda tangan.
"Dan itu bukanlah hal merupakan programnya Unhas. Itu program untuk yang namanya pilihan. Siapapun mahasiswa boleh ikut ini UKM (Mapala Teknik Unhas). Tidak ada paksaan sama sekali," jelasnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
(sar/ata)