4 Bantahan Pihak Eks Staf UIN Makassar soal Tudingan Sodomi 10 Mahasiswa

Kota Makassar

4 Bantahan Pihak Eks Staf UIN Makassar soal Tudingan Sodomi 10 Mahasiswa

Ihksan Bayu Aji Saputra - detikSulsel
Rabu, 22 Mar 2023 07:30 WIB
Kuasa Hukum SS, Hardiyanto (kanan).
Foto: Kuasa Hukum SS, Hardiyanto (kanan). (Ihksan Aji Bayu Saputra/detikSulsel)
Makassar -

Kasus dugaan sodomi 10 mahasiswa yang dilakukan mantan staf Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial SS bikin heboh civitas akademika. Namun kuasa hukum SS, Hardiyanto membantah tudingan pelecehan seksual yang dianggap merugikan kliennya tersebut.

"Akhir-akhir ini dia (SS) trauma kasihan, karena malu mi toh malu ketemu orang lebih memilih menutup diri," ujar Hardiyanto kepada detikSulsel, Selasa (21/3/2023).

Hardiyanto mengaku heran pihak korban tidak juga membawa kasus dugaan sodomi ini ke polisi. Dugaan sodomi itu dikatakan sebagai tuduhan tidak berdasar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seandainya orang dituduh memukul dituduh menganiaya, tapi ini kita tahu mi isunya bagaimana," sebutnya.

Untuk diketahui, kasus SS diduga menyodomi 10 mahasiswa UIN Makassar awalnya diungkap Dewan Mahasiswa (Dema) UIN Alauddin Makassar. Dugaan pelecehan seksual itu disebut terjadi pada 2022 lalu.

ADVERTISEMENT

Belakangan, kuasa hukum SS memberikan penjelasan terkait kasus kliennya di FSH UIN Makassar. Dirangkum detikSulsel, berikut 4 bantahan dari pihak mantan staf UIN Makassar soal kasus dugaan menyodomi 10 mahasiswa:

1. Bantah SS Menyodomi 10 Mahasiswa

Hardiyanto membantah dugaan sodomi 10 mahasiswa yang dilakukan SS. Kabar yang membuat heboh tersebut dianggap hanya sekadar tudingan belaka karena tidak ada korban yang melapor ke polisi.

"Karena kalau memang ada korban ada pelaku, mengapa ini korban tidak melapor ke polisi biar polisi yang tuntaskan itu yang lebih berwenang. Itu logikanya," sebut Hardiyanto.

Hardiyanto lantas meminta pihak korbannya menunjukkan bukti visum. Pihaknya juga menantang agar kasus ini dilaporkan ke polisi jika peristiwa sodomi itu memang terjadi.

"Kejadiannya itu sudah lama, mana visumnya. Bisa tidak dihadirkan sekarang itu visum betul tidak. Kenapa bukan pada hari itu korban melapor," tegasnya.

2. SS Bukan Staf FSJ UIN Alauddin Makassar

Awalnya, Dema UIN Makassar yang saat itu mengadvokasi korban menyebut terduga pelaku SS merupakan staf di FSH UIN Makassar. Namun pihak dekanat juga membantah status staf SS, melainkan cuma melainkan cuma tenaga lepas atau freelancer berdasarkan SK yang dikeluarkan pihak fakultas.

"Iya benar dikeluarkan fakultas bukan dari rektor. SK-nya dia itu bentuknya kepanitiaan ji artinya dia ada keahliannya, anggaplah kita ini jago di wilayah komputer, sementara fakultas akademik membutuhkan tenaga kita dia berikanlah SK," urai Hardiyanto.

Menurutnya, SS sebagai freelancer ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Kepanitiaan yang bersifat Ad-Hoc. SK itu pun sudah dicabut karena hanya bersifat sementara.

"Tapi SK-nya itu model kepanitiaan sewaktu-waktu dibutuhkan tenaga ta' dipanggil lagi, bukan dibilang staf," tegasnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

3. Sangkal Kabar Pemecatan SS

Kuasa hukum SS, Hardiyanto juga menyangkal kabar terkait kliennya yang dipecat pihak FSH UIN Alauddin Makassar. Keputusan ini disebut dilakukan atas keinginan SS sendiri.

"Iya telah mengundurkan diri sebenarnya bukan dipecat," ucap Hardiyanto.

Dia melanjutkan, SS yang mengajukan pengunduran dirinya itu disetujui pihak fakultas. Setelah itu pihak fakultas resmi memberhentikannya.

"Ya karena kan dia sudah mengundurkan diri makanya dia diberhentikan," imbuh Hardiyanto.

4. SS Mengundurkan Diri karena Malu

Hardiyanto beralasan, SS mengajukan pengunduran diri karena malu atas tuduhan pelecehan seksual tersebut. SS bahkan sempat dipanggil pihak dekanat FSH UIN Alauddin Makassar.

"Nah kan begini, inikan kasus ini mencuat dipermukaan, dan dipanggillah dia sama pak dekan. Karena terlanjur na tahu mi ini orang malu mi juga berada di kampus kasihan," terangnya.

Kasus ini membuat SS mengalami trauma. Kliennya pun menutup diri atas tudingan menyodomi 10 mahasiswa.

"Akhirnya dia lebih memilih untuk mengundurkan diri, maka pimpinan mengambil kebijakan untuk memberhentikan," pungkas Hardiyanto.

Halaman 2 dari 2
(sar/ata)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads