Eks Staf UIN Makassar Bantah Sodomi 10 Mahasiswa, Tantang Korban Lapor Polisi

Kota Makassar

Eks Staf UIN Makassar Bantah Sodomi 10 Mahasiswa, Tantang Korban Lapor Polisi

Ihksan Bayu Aji Saputra - detikSulsel
Selasa, 21 Mar 2023 17:59 WIB
Kuasa Hukum SS, Hardiyanto (kanan).
Foto: Kuasa Hukum SS, Hardiyanto (kanan). Ihksan Aji Bayu Saputra
Makassar -

Eks staf Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Alauddin Makassar berinisial SS membantah kabar dirinya menyodomi 10 mahasiswa. Pihak SS menantang pihak korban melapor polisi jika memang tuduhan pelecehan seksual itu benar.

"Karena kalau memang ada korban ada pelaku, mengapa ini korban tidak melapor ke polisi biar polisi yang tuntaskan itu yang lebih berwenang. Itu logikanya, kejadiannya itu sudah lama, mana visumnya. Bisa tidak dihadirkan sekarang itu visum betul tidak. Kenapa bukan pada hari itu korban melapor," ujar Kuasa Hukum SS, Hardiyanto kepada detikSulsel, Selasa (21/3/2023).

Hardiyanto mengatakan SS sampai saat ini masih trauma dengan tuduhan kasus itu. Oleh sebab itu SS belum mau muncul melakukan klarifikasi secara langsung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Akhir-akhir ini dia trauma kasihan, karena malu mi toh malu ketemu orang lebih memilih menutup diri. Seandainya orang dituduh memukul dituduh menganiaya, tapi ini kita tahu mi isunya bagaimana," lanjutnya.

Hardiyanto juga mengatakan kalau SS ini bukanlah staf di FSH melainkan hanyalah seseorang yang diberikan surat keputusan (SK) dari pihak fakultas bukan rektorat.

ADVERTISEMENT

"Iya benar dikeluarkan fakultas bukan dari rektor. SK-nya dia itu bentuknya kepanitiaan ji artinya dia ada keahliannya, anggaplah kita ini jago di wilayah komputer, sementara fakultas akademik membutuhkan tenaga kita dia berikanlah SK, tapi SK-nya itu model kepanitiaan sewaktu-waktu dibutuhkan tenaga ta' dipanggil lagi, bukan dibilang staf," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, SS dituding menjalankan aksinya dengan modus membantu para korbannya mengerjakan tugas akademik, termasuk menyelesaikan skripsi. SS pun disebut kerap datang ke kos-kosan korbannya.

"Itu dengan dalihnya dibantu nilainya, dibantu proposalnya (skripsi) dan sebagainya itu modusnya," ujar Wakil Ketua Dema UIN Alauddin Periode 2022 Aqil Al-Waris.

Aqil mengatakan pelaku kerap memanggil korban ke kosnya dan tak jarang pula pelaku yang mendatangi kos korban. Semua itu dilakukan dengan dalih membantu korban mengerjakan skripsi.

"Iya, ada yang sampai bermalam di kosnya, ada juga yang dia (pelaku) bermalam juga di kosnya korban. Intinya tergantung ji kalau korban tidak bisa ke kosnya pelaku, pelaku yang ke kosnya korban," lanjut Aqil.

Sementara Ketua Jurusan Ilmu Falak Fatmawati Hilal yang selama ini mendampingi para korban mengaku khawatir karena pelaku masih berkeliaran.

"Sebenarnya seharusnya ditangani psikolog dia, dan tidak bisa dilepas begitu saja," ujar Fatmawati Hilal.

Fatmawati mengatakan pihaknya juga belum mengetahui benar tidaknya pemecatan korban sebagai staf. Hal ini karena pihaknya belum pernah menerima atau membaca surat pemecatan itu.

"Pemecatan itu kita juga tidak pernah lihat langsung suratnya secara resmi," lanjutnya.

Fatmawati menyadari kasus kekerasan seksual ini turut menyeret nama kampus. Tapi dia menegaskan tak ingin menutup-nutupi.

"Saya tidak mau menutupi kasus seperti ini, karena ini banyak sebenarnya (korban). Cuman selalu ditutup-tutupi atas dasar menjaga nama baik akhirnya semua dibiarkan berseliweran," ujarnya.




(hmw/nvl)

Hide Ads