Terungkap Status dan Tugas Pria Sodomi 10 Mahasiswa UIN Makassar di FSH

Terungkap Status dan Tugas Pria Sodomi 10 Mahasiswa UIN Makassar di FSH

Andi Nur Isman - detikSulsel
Senin, 20 Mar 2023 07:20 WIB
Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar di Kampus II, Kelurahan Samata, Gowa.
Foto: Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar di Kampus II, Kelurahan Samata, Gowa. Ihksan Bayu Aji Saputra/detikSulsel
Makassar -

Status dan tugas pria yang diduga menyodomi 10 mahasiswa inisial SS di Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) terungkap. SS bukan staf melainkan hanya pekerja lepas.

Hal itu diungkap Dekan FSH UIN Alauddin Makassar Muammar Muhammad Bakry melalui keterangan resminya yang diterima pada Minggu (19/3/2023). Muammar merespons isu yang heboh terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan SS.

"Beberapa hari belakangan ini jagat maya dihebohkan atas dugaan terhadap diri SS telah melakukan dugaan pelecehan seksual kepada sejumlah mahasiswa. Sehingga melalui pernyataan resmi ini saya selaku dekan menyatakan, SS bukan sebagai tenaga kependidikan atau lebih dikenal sebagai tenaga honorer di lingkungan UIN Alauddin Makassar," kata Muammar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai informasi, kasus dugaan pelecehan seksual SS dengan menyodomi 10 mahasiswa UIN Makassar awalnya diungkap Wakil Ketua Dema UIN Alauddin Makassar periode 2022 Aqil Al-Waris. Dema UIN Makassar yang saat itu mengadvokasi korban menemukan fakta bahwa terduga pelaku SS merupakan staf di FSH UIN Makassar.

Fakta itu lantas dibantah oleh Muammar yang menyebut SS hanya seorang pekerja lepas alias freelancer di FSH UIN Alauddin Makassar. Namun Muammar tak menampik jika SS dilibatkan dalam kegiatan di fakultas.

ADVERTISEMENT

"Penting diketahui SS bukan staf/pegawai/honorer UIN Alauddin Makassar, tetapi freelancer yang dilibatkan oleh fakultas dalam kegiatan-kegiatan dengan Surat Keputusan (SK) Kepanitiaan yang bersifat Ad-Hoc," ujarnya.

Muammar pun menegaskan pihak fakultas telah mencabut SK tugas SS. Muammar menyebut SK tersebut memang hanya bersifat sementara.

"SK yang bersangkutan itu telah kami cabut. Karena sifatnya memang sementara dan hanya jika diperlukan untuk membantu kegiatan. Sebagaimana halnya jika ada mahasiswa yang kemampuannya dibutuhkan maka akan dimasukkan dalam kepanitiaan kegiatan melalui SK," terangnya.

Tugas SS di FSH UIN Makassar

Muammar juga mengungkap tugas SS di FSH UIN Makassar. Muammar mengaku, SS dijadikan sebagai pekerja lepas di FSH karena keahliannya.

"SS merupakan alumni kami di FSH, memiliki kemampuan jurnalistik dan IT," ujar Muammar.

Dia menyebut, SS kerap dilibatkan dalam sejumlah kegiatan fakultas. Salah satunya untuk membuat dan mempublikasikan rilis kegiatan fakultas.

"Kami minta bantuannya dibuatkan rilis terkait publikasi setiap kegiatan," imbuhnya.

Dekan Sayangkan Kasus SS

Sementara, terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami SS, Muammar mengaku sangat menyayangkan jika itu benar terjadi. Dia mengatakan korban SS berhak untuk keberatan.

"Sebagai Dekan tentu sangat menyayangkan jika SS benar melakukan hal yang disangkakan kepadanya. Tentu pihak korban berhak untuk melakukan proses lebih lanjut," kata Muammar.

Namun dia juga mengaku menyayangkan jika nantinya terbukti SS tidak melakukan apa yang disangkakan. Dia menyebut hal itu akan sangat merugikan nama baik UIN Alauddin Makassar.

"Namun juga sangat disayangkan jika SS tidak melakukan hal tersebut lalu aib itu diumbar. Tentu sangat merusak nama baik lembaga. Seharusnya tetap menjaga asas praduga tak bersalah, nanti setelah terbukti secara hukum, jika dibutuhkan keterangan bisa disampaikan," paparnya.

Di sisi lain, Muammar menyebut di UIN Alauddin Makassar mahasiswa yang menjadi korban pelecehan seksual bisa melaporkannya ke Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA).

"Di UIN Alauddin Makassar, telah terdapat PSGA yang selalu siap melakukan pendampingan korban apabila terjadi indikasi pelecehan/kekerasan seksual," imbuhnya.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.

Heboh 10 Mahasiswa UIN Makassar Disodomi

Dugaan SS menyodomi 10 mahasiswa baru mencuat dan bikin heboh civitas akademika UIN Alauddin Makassar. Dugaan pencabulan itu terungkap pada 2022 lalu.

Saat itu, salah satu mahasiswa muncul dan mengaku sebagai korban, kemudian korban lainnya pun ikut bermunculan. SS diketahui pernah berstatus mahasiswa di FSH pada 2016 silam.

Terkait kasus itu, Wakil Rektor III UIN Alauddin Makassar Darussalam meminta kasus ini dikonfirmasi lebih lanjut ke pihak Fakultas. Dia mengaku tidak mengetahui terkait penanganan kasus ini.

"Lebih bagus ke Syariah, Syariah lebih tahu dia kontrak atau apa. Sebab setahu saya dia diminta bantuan untuk foto-foto dokumentasi," kata Darussalam kepada detikSulsel, Kamis (16/3).

Wakil Ketua DEMA UIN Alauddin Makassar periode 2022 Aqil Al-Waris yang turut mengusut kasus ini mengatakan pelaku SS merupakan mantan pejabat mahasiswa. Pelaku SS saat ini sedang menempuh program pascasarjana atau S2 di UIN Alauddin Makassar.

"Tapi ada satu yang luput kak ternyata dia mahasiswa S2 di UIN," ujar Aqil Al-Waris kepada detikSulsel, Kamis (16/3).

Terungkap, pelaku SS melakukan aksinya dengan modus membantu korban dalam hal akademik seperti nilai dan penyelesaian proposal skripsi.

"Itu dengan dalihnya dibantu nilainya, dibantu proposalnya (skripsi) dan sebagainya itu modusnya," ujar Aqil.

Aqil mengatakan pelaku kerap memanggil korban ke kosnya dan tak jarang pula pelaku yang mendatangi kos korban. Semua itu dilakukan dengan dalih membantu korban mengerjakan skripsi.

"Iya, ada yang sampai bermalam di kosnya, ada juga yang dia (pelaku) bermalam juga di kosnya korban. Intinya tergantung ji kalau korban tidak bisa ke kosnya pelaku, pelaku yang ke kosnya korban," lanjut Aqil.

Halaman 2 dari 2
(asm/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads