Dekan FSH UIN Makassar Ungkap Pria Sodomi 10 Mahasiswa Hanya Pekerja Lepas

Dekan FSH UIN Makassar Ungkap Pria Sodomi 10 Mahasiswa Hanya Pekerja Lepas

Andi Nur Isman - detikSulsel
Minggu, 19 Mar 2023 10:19 WIB
Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar di Kampus II, Kelurahan Samata, Gowa.
Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar di Kampus II, Kelurahan Samata, Gowa. Foto: Ihksan Bayu Aji Saputra/detikSulsel
Makassar -

Dekan Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) Muammar Muhammad Bakry buka suara soal heboh stafnya menyodomi 10 orang mahasiswa. Muammar menegaskan terduga pelaku berinisial SS bukan staf di FSH UIN Alauddin Makassar, melainkan hanya seorang pekerja lepas.

"Beberapa hari belakangan ini jagat maya dihebohkan atas dugaan terhadap diri SS telah melakukan dugaan pelecehan seksual kepada sejumlah mahasiswa. Sehingga melalui pernyataan resmi ini saya selaku dekan menyatakan, SS bukan sebagai tenaga kependidikan atau lebih dikenal sebagai tenaga honorer di lingkungan UIN Alauddin Makassar," kata Muammar dalam keterangan yang diterima, Minggu (19/3/2023).

Untuk diketahui, ulah SS mencabuli 10 mahasiswa UIN Makassar awalnya diungkapkan Wakil Ketua Dema UIN Alauddin Makassar periode 2022 Aqil Al-Waris. Dema UIN Makassar yang saat itu mengadvokasi korban menemukan fakta bahwa terduga pelaku SS merupakan staf di FSH UIN Makassar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tapi fakta itu kemudian dibantah Muammar, yang menegaskan SS hanya seorang pekerja lepas di FSH UIN Alauddin Makassar alias freelancer. Meski begitu, Muammar mengakui jika SS dilibatkan dalam kegiatan di fakultas.

"Penting diketahui SS bukan staf/pegawai/honorer UIN Alauddin Makassar, tetapi freelancer yang dilibatkan oleh fakultas dalam kegiatan-kegiatan dengan Surat Keputusan (SK) Kepanitiaan yang bersifat Ad-Hoc," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Dia juga menyampaikan pihak fakultas telah mencabut SK tugas SS. Muammar menyebut SK tersebut memang hanya bersifat sementara.

"SK yang bersangkutan itu telah kami cabut. Karena sifatnya memang sementara dan hanya jika diperlukan untuk membantu kegiatan. Sebagaimana halnya jika ada mahasiswa yang kemampuannya dibutuhkan maka akan dimasukkan dalam kepanitiaan kegiatan melalui SK," terangnya.

Untuk diketahui, dugaan SS menyodomi 10 mahasiswa mencuat dan bikin heboh civitas akademika UIN Alauddin Makassar. SS diketahui pernah berstatus mahasiswa di FSH pada 2016 silam.

Dugaan pencabulan itu terungkap pada 2022 lalu. Saat itu, salah satu mahasiswa muncul dan mengaku sebagai korban, kemudian korban lainnya pun ikut bermunculan.

Sementara itu, Wakil Rektor III UIN Alauddin Makassar Darussalam meminta kasus ini dikonfirmasi lebih lanjut ke pihak Fakultas. Dia mengaku tidak mengetahui terkait penanganan kasus ini.

"Lebih bagus ke Syariah, Syariah lebih tahu dia kontrak atau apa. Sebab setahu saya dia diminta bantuan untuk foto-foto dokumentasi," kata Darussalam kepada detikSulsel, Kamis (16/3).

Selengkapnya di halaman selanjutnya.

Wakil Ketua DEMA UIN Alauddin Makassar periode 2022 Aqil Al-Waris yang turut mengusut kasus ini mengatakan pelaku SS merupakan mantan pejabat mahasiswa. Pelaku SS saat ini sedang menempuh program pascasarjana atau S2 di UIN Alauddin Makassar.

"Tapi ada satu yang luput kak ternyata dia mahasiswa S2 di UIN," ujar Aqil Al-Waris kepada detikSulsel (16/3).

Terungkap, pelaku SS melakukan aksinya dengan modus membantu korban dalam hal akademik seperti nilai dan penyelesaian proposal skripsi.

"Itu dengan dalihnya dibantu nilainya, dibantu proposalnya (skripsi) dan sebagainya itu modusnya," ujar Aqil.

Aqil mengatakan pelaku kerap memanggil korban ke kosnya dan tak jarang pula pelaku yang mendatangi kos korban. Semua itu dilakukan dengan dalih membantu korban mengerjakan skripsi.

"Iya, ada yang sampai bermalam di kosnya, ada juga yang dia (pelaku) bermalam juga di kosnya korban. Intinya tergantung ji kalau korban tidak bisa ke kosnya pelaku, pelaku yang ke kosnya korban," lanjut Aqil.

Halaman 2 dari 2
(asm/nvl)

Hide Ads