Staf UIN Alauddin Makassar Sodomi 10 Mahasiswa, Polisi Imbau Korban Melapor

Staf UIN Alauddin Makassar Sodomi 10 Mahasiswa, Polisi Imbau Korban Melapor

Ihksan Bayu Aji Saputra - detikSulsel
Sabtu, 18 Mar 2023 15:54 WIB
Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar di Kampus II, Kelurahan Samata, Gowa.
Foto: Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar di Kampus II, Kelurahan Samata, Gowa. Ihksan Bayu Aji Saputra/detikSulsel
Makassar -

Staf di Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Alauddin Makassar berinisial SS diduga menyodomi 10 mahasiswa. Polisi mengimbau seluruh mahasiswa yang menjadi korban untuk segera melapor.

"Bahwa ketika ada melapor ada yang korban atau menjadi korban dari peristiwa itu minta tolong melapor ke polres," ujar Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bahtiar kepada detikSulsel, Sabtu (18/3/2023).

Bahtiar mengatakan sampai saat ini belum ada pihak korban yang melapor. Oleh sebab itu, dia mendorong pihak korban melapor agar pihaknya bisa mengusut kasus ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Belum ada laporan, belum ada laporan. Dan media bantu sayalah, sampaikan berikan imbauan melalui media," lanjutnya.

Bahtiar juga mengaku kalau pihaknya sudah melakukan penyelidikan terkait kasus ini, namun belum menemukan orang yang mampu menjelaskan fakta terkait isu itu.

ADVERTISEMENT

"Kami sudah melakukan penyelidikan, penyelidikan terkait dengan isu itu. Namun belum mendapat informasi, atau fakta terkait yang dapat menerangkan peristiwa yang di maksud," katanya.

Diberitakan sebelumnya SS diduga menjalankan aksinya dengan modus membantu para korbannya mengerjakan tugas akademik, termasuk menyelesaikan skripsi. SS pun disebut kerap datang ke kos-kosan korbannya.

"Itu dengan dalihnya dibantu nilainya, dibantu proposalnya (skripsi) dan sebagainya itu modusnya," ujar Wakil Ketua Dema UIN Alauddin periode 2022 Aqil Al-Waris.

Aqil mengatakan pelaku kerap memanggil korban ke kosnya dan tak jarang pula pelaku yang mendatangi kos korban. Semua itu dilakukan dengan dalih membantu korban mengerjakan skripsi.

"Iya, ada yang sampai bermalam di kosnya, ada juga yang dia (pelaku) bermalam juga di kosnya korban. Intinya tergantung ji kalau korban tidak bisa ke kosnya pelaku, pelaku yang ke kosnya korban," lanjut Aqil.

Sementara Ketua Jurusan Ilmu Falak Fatmawati Hilal yang selama ini mendampingi para korban mengaku khawatir karena pelaku masih berkeliaran.

"Sebenarnya seharusnya ditangani psikolog dia, dan tidak bisa dilepas begitu saja," ujar Fatmawati Hilal.

Fatmawati mengatakan pihaknya juga belum mengetahui benar tidaknya pemecatan korban sebagai staf. Hal ini karena pihaknya belum pernah menerima atau membaca surat pemecatan itu.

"Pemecatan itu kita juga tidak pernah lihat langsung suratnya secara resmi," lanjutnya.

Fatmawati menyadari kasus kekerasan seksual ini turut menyeret nama kampus. Tapi dia menegaskan tak ingin menutup-nutupi.

"Saya tidak mau menutupi kasus seperti ini, karena ini banyak sebenarnya (korban). Cuman selalu ditutup-tutupi atas dasar menjaga nama baik akhirnya semua di biar berseliweran," ujarnya.




(hmw/hsr)

Hide Ads