Sosok Staf UIN Alauddin Makassar yang Dipecat Usai Sodomi 10 Mahasiswa

Sosok Staf UIN Alauddin Makassar yang Dipecat Usai Sodomi 10 Mahasiswa

Ihksan Bayu Aji Saputra - detikSulsel
Jumat, 17 Mar 2023 08:00 WIB
Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar di Kampus II, Kelurahan Samata, Gowa.
Foto: Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar di Kampus II, Kelurahan Samata, Gowa. Ihksan Bayu Aji Saputra/detikSulsel
Makassar -

Staf di Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Alauddin Makassar berinisial SS dipecat usai diduga menyodomi 10 mahasiswa. SS merupakan mantan mahasiswa di Fakultas Syariah dan Hukum angkatan 2016, dia bahkan pernah menjabat sebagai Ketua HMJ.

"Dia itu mantan Ketua HMJ (salah satu jurusan) angkatan 2016," ujar Wakil Ketua DEMA UIN Alauddin Makassar periode 2022 Aqil Al-Waris kepada detikSulsel, (16/3/2023).

Setelah lulus kuliah, SS diangkat menjadi staf jurusan di Fakultas Syariah dan Hukum. Saat ini, SS juga diketahui tengah menempuh program pascasarjana atau S2 di UIN Alauddin Makassar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi ada satu yang luput kak ternyata dia mahasiswa S2 di UIN," sambung Aqil.

Aqil menilai, sebaiknya pihak kampus segera mengambil keputusan yang jauh lebih berani. Menurutnya, SS pantas disanksi drop out dari UIN Alauddin Makassar.

ADVERTISEMENT

"Harusnya kan dia di-DO bisa dikena variabel mahasiswanya," kata Aqil.

Bahkan, Aqil mendorong agar pelaku dilaporkan ke pihak berwajib agar bisa diproses secara pidana. Namun dia mengatakan belum ada korban yang berani membuat laporan polisi.

"Harusnya kan cepat berlanjut ke proses pidana, harusnya," tegas Aqil.

Kasus ini terungkap pada 2022 lalu ketika seorang mahasiswa mengaku sebagai korban dari kekerasan seksual SS. Pengakuan itu kemudian disusul oleh korban lainnya, hingga terungkap sedikitnya ada 10 korban yang mengalami hal serupa.

Modus Bantu Skripsi Korban

Terduga pelaku SS diduga melancarkan aksinya dengan modus membantu para korbannya mengerjakan tugas akademik, termasuk menyelesaikan skripsi. Bahkan SS ini disebut kerap datang ke kos-kosan korbannya.

Tidak hanya itu, Aqil mengatakan SS juga kerap memanggil korban ke kosnya. Semua itu dilakukan dengan dalih membantu korban mengerjakan skripsi.

"Iya, ada yang sampai bermalam di kosnya, ada juga yang dia (pelaku) bermalam juga di kosnya korban. Intinya tergantung ji kalau korban tidak bisa ke kosnya pelaku, pelaku yang ke kosnya korban," lanjut Aqil.

Sementara itu, Warek III UIN Alauddin Makassar Darussalam meminta kasus ini dikonfirmasi lebih lanjut ke pihak Fakultas Syariah. Dia mengaku tidak mengetahui lebih lanjut terkait penanganan kasus ini.

"Lebih bagus ke Syariah, Syariah lebih tahu dia kontrak atau apa. Sebab setahu saya dia diminta bantuan untuk foto-foto dokumentasi," kata Darussalam saat dihubungi terpisah.




(urw/ata)

Hide Ads