Krim Pelumas Jadi Alat Bukti Staf UIN Alauddin Makassar Sodomi 10 Mahasiswa

Krim Pelumas Jadi Alat Bukti Staf UIN Alauddin Makassar Sodomi 10 Mahasiswa

Ihksan Bayu Aji Saputra - detikSulsel
Kamis, 16 Mar 2023 13:22 WIB
Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar di Kampus II, Kelurahan Samata, Gowa.
Foto: Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar di Kampus II, Kelurahan Samata, Gowa. Ihksan Bayu Aji Saputra/detikSulsel
Makassar -

Civitas akademika UIN Alauddin Makassar dibuat geger oleh kasus seorang staf inisial SS menyodomi 10 orang mahasiswa. Krim pelumas disebut jadi salah satu alat bukti kasus kekerasan seksual tersebut.

"Bahkan bede ada alat bukti pelumas," ujar Wakil Ketua Dema UIN Alauddin Makassar periode 2022 Aqil Al-Waris kepada detikSulsel, Kamis (16/3/2023).

Aqil mengatakan para mahasiswa yang menjadi korban merupakan pria. Alat bukti itu diduga untuk melancarkan aksi tak senonoh SS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu kan korbannya laki-laki (sehingga pakai pelumas)," kata Aqil.

Menurut Aqil, bentuk kekerasan seksual yang dialami korban beragam. Paling parah, korban disodomi.

ADVERTISEMENT

"Ada yang sampai sudah di sodomi ada yang sekadar dipegang," kata Aqil.

SS diketahui pernah berstatus mahasiswa di Fakultas Syariah dan Hukum pada 2016 silam. Setelah lulus kuliah, SS diangkat menjadi staf jurusan di Fakultas Syariah dan Hukum.

Kasus ini kemudian terungkap pada 2022 lalu yang mana seorang mahasiswa mengaku korban. Pengakuan itu kemudian disusul oleh korban lainnya hingga sedikitnya ada 10 korban yang tercatat.

Modus Bantu Skripsi Korban

Terduga pelaku SS diduga menjalankan aksinya dengan modus membantu para korbannya mengerjakan tugas akademik, termasuk menyelesaikan skripsi. SS pun disebut kerap datang ke kos-kosan korbannya.

"Itu dengan dalihnya dibantu nilainya, dibantu proposalnya (skripsi) dan sebagainya itu modusnya," ujar Aqil Al-Waris.

Aqil mengatakan pelaku kerap memanggil korban ke kosnya dan tak jarang pula pelaku yang mendatangi kos korban. Semua itu dilakukan dengan dalih membantu korban mengerjakan skripsi.

"Iya, ada yang sampai bermalam di kosnya, ada juga yang dia (pelaku) bermalam juga di kosnya korban. Intinya tergantung ji kalau korban tidak bisa ke kosnya pelaku, pelaku yang ke kosnya korban," lanjut aqil.

Sementara itu, Warek III UIN Alauddin Makassar Darussalam meminta kasus ini dikonfirmasi lebih lanjut ke pihak Fakultas Syariah. Dia mengaku tidak mengetahui lebih lanjut terkait penanganan kasus ini.

"Lebih bagus ke Syariah, Syariah lebih tahu dia kontrak atau apa. Sebab setahu saya dia diminta bantuan untuk foto-foto dokumentasi," kata Darussalam saat dihubungi terpisah.




(hmw/nvl)

Hide Ads