Alasan Pengadilan Tinggi Makassar Potong 8 Tahun Hukuman Pembunuh Najamuddin

Kota Makassar

Alasan Pengadilan Tinggi Makassar Potong 8 Tahun Hukuman Pembunuh Najamuddin

Rasmilawanti Rustam - detikSulsel
Sabtu, 11 Mar 2023 08:00 WIB
Humas Pengadilan Tinggi Makassar, Sutio Jumagi Akhirno.
Humas Pengadilan Tinggi Makassar, Sutio Jumagi Akhirno. (Foto: Rasmilawanti Rustam/detikSulsel)

Sulaiman Belum Jalani Sidang Etik

Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menyebut Sulaiman belum menjalani sidang kode etik Polri. Terpidana pembunuhan berencana pegawai Dishub Makassar Najamuddin Sewang itu masih berstatus polisi atau anggota Brimob Polda Sulsel.

"Belum, belum (sidang kode etik Polri)," ujar Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan(Sulsel) Kombes Komang Suartana kepada detikSulsel, Kamis (9/3).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suartana beralasan sidang etik menunggu putusan Sulaiman berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Makanya Propam Polda belum menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik Sulaiman dalam kasus itu.

"Menunggu putusan dari pengadilan ya, sudah dipidanakan mungkin selesai itu mungkin baru ada," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Kasus Pembunuhan Pegawai Dishub

Sebagai informasi, pegawai Dishub Makassar Najamuddin Sewang tewas ditembak saat mengendarai sepeda motor di Pertigaan Masjid Cheng Hoo, Jalan Danau Tanjung Bunga, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar pada Minggu, 3 April 2022 sekitar pukul 10.54 pagi. Korban tewas ditembak dari arah belakang oleh oknum anggota Brimob Polda Sulsel bernama Chaerul Akmal.

rekonstruksi detik-detik oknum Brimob suruhan eks  Kasatpol PP Makassar tembak mati pegawai Dishub (detikSulsel/Muh Ishak Agus)Foto: Rekonstruksi detik-detik oknum Brimob suruhan eks Kasatpol PP Makassar tembak mati pegawai Dishub (detikSulsel)

Penembakan itu dilakukan atas perintah mantan Kepala Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan. Motif pembunuhan dilatarbelakangi cinta segi tiga antara korban, Iqbal dan mantan pegawai Dishub Makassar bernama Rachma.

Dalam kasus ini, Iqbal sebagai otak pembunuhan tidak hanya dibantu Chaerul sebagai eksekutor. Mantan bawahan Iqbal di Dishub Makassar, Muhammad Asri serta anggota Brimob Polda Sulsel Sulaiman juga terlibat dalam pembunuhan berencana itu.

Dalam perjalanan kasusnya, Iqbal Asnan dan 3 orang suruhannya didakwa melakukan pembunuhan berencana. Namun belakangan dakwaan terhadap Iqbal Asnan gugur karena terdakwa meninggal dunia pada Minggu, 18 Desember 2022.

Sementara, tiga terdakwa lainnya yakni Chaerul Akmal, Sulaiman dan Muhammad Asri masing-masing divonis 20 tahun, 18 tahun, dan 13 tahun penjara di Pengadilan Negeri Makassar.


(sar/urw)

Hide Ads