Polisi Kembali Tetapkan 4 Tersangka Kasus Pelajar Tewas Saat Pesta Miras

Kota Makassar

Polisi Kembali Tetapkan 4 Tersangka Kasus Pelajar Tewas Saat Pesta Miras

Ihksan Bayu Aji Saputra - detikSulsel
Jumat, 03 Mar 2023 19:39 WIB
Viral tiga orang pelajar di Makassar tewas usai mengonsumsi miras oplosan. Polisi melakukan olah TKP tempat pesta miras tersebut.
Foto: Polisi saat melakukan olah TKP pesta miras di Makassar, Sulsel. (Dok. Istimewa)
Makassar - Polisi kembali menetapkan 4 tersangka dalam kasus tewasnya pelajar di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) saat pesat miras oplosan. Mereka punya peran berbeda dalam kasus tersebut.

Keempat tersangka masing-masing remaja inisial MD, MSA, MAF, dan MAA. Polisi sebelumnya telah menetapkan remaja AD sebagai tersangka lebih dulu.

"Kita sampai sore hari ini sudah menetapkan 5 tersangka, yang dimana pertama atas nama AD yang dimana perannya membawa alkohol 96%," tutur Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Hutagaol dalam keterangannya, Jumat (3/3/2023).

"Jadi semuanya ini masih sekolah. Jadi di bawah umur tersangkanya semua," sambungnya.

Ridwan mengatakan, kelima tersangka punya peran berbeda. Mereka meracik miras oplosan hingga mengkonsumsinya di tiga tempat berbeda, yakni depan bengkel, sekolah, dan kos-kosan.

Tersangka AD diketahui meracik miras oplosan hingga sempat membawanya ke sekolah. AD juga merupakan pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korbannya bernama Ahmad Alif (15) meninggal saat pesta miras di kos-kosan.

"Dia (tersangka AD) memukul dan menendang dan memukul almarhum Alif. Kemudian tersangka kedua atas nama MD peranannya meracik dan membagikan alkohol 96% dicampur coca-cola di sekolah tempatnya bersama almarhum minum," tuturnya.

Ridwan melanjutkan, tersangka MSA juga bertugas meracik hingga membawa minuman oplosan ke sekolah. Hal yang sama juga dilakukan tersangka MAF.

"Kemudian tersangka kelima MAA yang dimana dia ini meminta menyediakan minuman alkohol tersebut. Ini kelima tersangka yang sudah kita tetapkan," tuturnya.

Kelima tersangka dijerat pasal yang berbeda. Khusus tersangka AD dijerat pasal berlapis pasal 80 ayat 3 ayat 1 dan 2 juncto 76 C UUD RI Nomor 35 TAHUN 2014 dan Pasal 204 KUHPidana.

"Perbuatan ini mengakibatkan orang meninggal ancaman hukuman seumur hidup atau pidana 20 tahun," ucapnya.

Sementara keempat tersangka lain dijerat Pasal 205 ayat 2 KUHPidana karena kealpaan dengan ancaman hukuman penjara 1,4 tahun.

Kronologi Pesta Miras Maut

Diketahui, korban dan pelaku disebut sudah 3 kali menggelar miras. Pada pesta miras ketiga, pelajar bernama Ahmad Ahmad Alif (15) tewas dianiaya saat pesta oplosan.

"Kejadian pada tanggal 21, jadi ada meninggal 3 orang di mana mereka sebelumnya pada tanggal 20 sudah sering minum tuak atau ballo di perkumpulan mereka yang pesta miras," ujar Ridwan kepada wartawan, Rabu (1/3).

Ridwan menjelaskan awalnya AD menemukan alkohol 96 persen di sebuah rumah kosong yang tak jauh dari rumahnya pada Senin (20/2). Alkohol tersebut kemudian dicampur dengan coca-cola dan diminum oleh korban, pelaku dan enam temannya yang lain di sebuah bengkel.

"Pada tanggal 20 mereka menemukan alkohol 96 persen di rumah kosong kemudian mereka bawa dan diracik bersama coca-cola dan mereka minum pada malam hari pukul 19.00 Wita, itu mereka minum di bengkel ada sekitar 8 orang," katanya.

Miras oplosan itu tidak habis, sisanya pun dibawa ke sekolah siswa tersebut pada Selasa (21/2). Mereka kemudian berpesta miras oplosan di sekolahnya.

"Kemudian mereka minum itu berlanjut pada hari Selasa-nya lagi tanggal 21 Februari minuman ini dibawa ke sekolah di SMK Techno ada 6 orang hasil pemeriksaan 6 orang yang minum," terang Ridwan.

Lanjut Ridwan, karena masih tidak habis, miras oplosan tersebut kemudian dibawa ke rumah kost di Jalan Sanrangan dan diminum belasan orang termasuk pelaku dan korban.

"Kemudian mereka pada pukul 19.00 Wita lagi mereka lanjut lagi di kos-kosan, di kos-kosan ada dua belas orang minum," kata dia.

Ridwan menambahkan, di rumah kos tersebutlah terjadi aksi penganiayaan terhadap pelajar bernama Ahmad Alif dan video ajakan meminum miras oplosan yang viral di media sosial.

"Di malam itu ada terjadi penganiayaan setelah itu viral yang mengajak minum alkohol 96 persen ini," ungkap Ridwan.


(sar/sar)

Hide Ads