Pelajar Makassar Tewas Usai 2 Hari Berturut-turut Pesta Miras Oplosan

Pelajar Makassar Tewas Usai 2 Hari Berturut-turut Pesta Miras Oplosan

Reinhard Soplantila - detikSulsel
Kamis, 02 Mar 2023 09:06 WIB
Polisi mengungkap pelajar bernama Ahmad Alif (15) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang tewas usai menenggak miras oplosan tidak dalam keadaan terpaksa.
Foto: Polisi mengungkap pelajar bernama Ahmad Alif (15) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang tewas usai menenggak miras oplosan tidak dalam keadaan terpaksa. (Reinhard Soplantila/detikSulsel)
Makassar -

Polisi mengungkap pesta miras oplosan yang merenggut nyawa pelajar Ahmad Alif (15) dan dua orang rekannya di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), dilakukan selama dua hari berturut-turut. Mereka berpesta miras di tiga lokasi yakni di bengkel, sekolah, dan rumah kos.

"Tanggal 20 (Februari) mereka minum di bengkel, ada sekitar 8 orang," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Hutagaol kepada wartawan, Rabu (1/3/2023) malam.

Ridwan menjelaskan pesta miras pertama kali dilakukan korban dan rekannya di sebuah bengkel di Makassar pada Senin (20/2). Kemudian pada Selasa (21/2) atau keesokan harinya korban dan rekannya membawa miras oplosan tersebut ke sekolah dan kembali meminumnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian pada tanggal 21, minuman oplosan ini dibawa ke sekolah. Di dalam sekolah mereka minum di SMK Techno, ada 6 orang hasil pemeriksaan 6 orang yang minum," terangnya.

Setelah berpesta miras di sekolah, korban dan rekannya kembali menggelar pesta miras di sebuah rumah kos di Jalan Sanrangan, Kelurahan Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanaya, Makassar pada malam harinya.

ADVERTISEMENT

"Kemudian mereka pada jam 19.00 malam lagi, mereka lanjut lagi di kos-kosan, di kos-kosan ada dua belas orang minum," ungkap Ridwan.

Para korban kemudian ditemukan pemilik indekos dalam keadaan lemah pada Rabu (22/2). Pemilik indekos kemudian membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

Dalam kasus tersebut, polisi telah menangkap remaja berinisial AD (16). AD ditangkap karena diduga menganiaya Ahmad Alif usai mereka pesta miras oplosan bersama hingga tewas.

Hingga kini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku AD. Polisi berencana akan menerapkan pasal terkait undang-undang kesehatan terhadap pelaku.

"Jadi proses hukum akan kita laksanakan kita tindak lanjuti di mana nanti kita periksa semua, maka pasal yang akan kita terapkan tersangkakan yaitu pasal 196 Juncto Pasal 98 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan ataupun pasal 204 ayat 2 KUH Pidana yang di mana ancamannya 10 tahun denda 1 miliar," kata Ridwan.

Setelah pemeriksaan, pihak kepolisian juga masih akan melakukan gelar perkara untuk menaikan status pelaku menjadi tersangka. Terkait perbuatannya, pelaku juga dapat terancam dengan pasal penganiayaan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia jika terbukti.

"Ini kita belum tersangkakan, cuma kita masih gelar perkara apakah dia pasal 196 sama 204 apakah 351 yang menyebabkan meninggal jadi kita harus cocokan," tutur Ridwan.

Kendati demikian, penetapan tersangka terhadap AD mengalami kendala karena orang tua korban menolak untuk melakukan autopsi. Padahal outupsi dilakukan untuk mengetahui penyebab pasti kematian korban.

"Kami sudah bertemu keluarga korban dan orang tuanya menolak diautopsi. Belum ditahu (korban) meninggal karena apa," kata Ridwan.




(urw/hsr)

Hide Ads