Warga di Manado Ngaku Diperas Eks Kapolsek Mapanget Rp 18 Juta

Sulawesi Utara

Warga di Manado Ngaku Diperas Eks Kapolsek Mapanget Rp 18 Juta

Trisno Mais - detikSulsel
Kamis, 09 Feb 2023 19:38 WIB
Penyelidikan kasus kebakaran rumah warga di Manado yang mengaku diperas oknum polisi.
Foto: Penyelidikan kasus kebakaran rumah warga di Manado yang mengaku diperas oknum polisi. (Dok. Istimewa)
Manado -

Warga di Manado, Sulawesi Utara (Sulut) bernama Idris Makainginang mengaku diperas oknum polisi untuk menangani kasus kebakaran ruko hingga Rp 18 juta. Pemerasan itu disebut dilakukan mantan Kapolsek Mapanget Iptu Yusi Kristiana.

"Total uang yang saya berikan berkisar Rp 18 juta," ungkap Idris saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (9/2/2023).

Idris menceritakan, kasus itu bermula saat ruko miliknya di Kampung Baru, Kelurahan Buha, Kecamatan Mapanget, Manado terbakar pada Sabtu (5/2). Dirinya pun melaporkan kejadian ini ke polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kejadian 5 Februari 2022. Sebelum kejadian itu jam setengah 4 kami dapat telepon, kalau rumah dan toko terbakar," katanya.

Idris mengatakan, setelah membuat laporan tersebut dirinya mulai dimintai sejumlah uang. Alasannya sebagai dana operasional untuk penyelidikan untuk mendatangkan Tim Laboratorium Forensik (Labfor) dari Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

ADVERTISEMENT

"Mereka bicarakan Labfor dari Ujung Pandang. Katanya tidak ada dana operasional, jadi dibebankan ke pelapor," ujar Idris.

"Kalau siap, kami lanjut. Jadi kalau bisa tanggung hotel, makanan, bingkisan. Ada rekamannya," sambungnya.

Idris membeberkan, uang yang diminta itu dibayarkan secara bertahap. Awalnya dia menyetor uang sebesar ke Rp 3 juta kepada mantan Kapolsek Mapanget.

Menurutnya uang tersebut digunakan untuk tiket pesawat dari Makassar ke Manado untuk 3 orang. Namun akhir April 2022, Idris kembali dimintai uang Rp 15 juta dengan alasan uang penyelidikan demi menangkap pelaku.

"Saya tanya berapa, dibilang Rp 15 juta. Kami tidak sanggup, saya tidak ada uang sebanyak itu. Kalau Rp 10 juta saya bisa," katanya.

Idris menyebut, transaksi dilakukan di Kantor Polsek Mapanget. Dia datang menyerahkan uang tersebut usai ditelepon mantan Kapolsek Mapanget Iptu Yusi.

"Akhir April, Yusi telepon kalau sudah ada titik terang, dan kami diajak ke kantor untuk bercerita," sebut Idris.

Namun Idris kembali dimintai tambahan biaya sebesar Rp 3 juta pada Mei 2022 lalu. "Saya antar ulang Rp 3 juta," tambahnya.

Eks Kapolsek Mapanget Dilapor ke Propam

Kasus dugaan pemerasan ini pun dilaporkan Idris ke Propam Polda Sulut yang teregister dengan nomor: STPL/64/X/2022/Subag Yanduan pada 27 Oktober 2022. Mantan Kapolsek Mapanget Iptu Yusi Kristiana dilapor atas dugaan pelanggaran penyimpangan perilaku anggota polisi.

Diketahui, Iptu Kristiani kini telah menjabat sebagai Kapolsek Airmadidi. Dikonfirmasi terpisah, Iptu Kristiani enggan berkomentar banyak terkait hal itu dan melimpahkannya ke Propam Polres Minut.

"Nanti langsung konfirmasi ke Kasi Propam Polres Minut," ujar Iptu Yusi.




(sar/hsr)

Hide Ads