Pemilik supermarket Ida Mart di Gili Trawangan, Ida Adnawati (46), diperiksa di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Sebelumnya, Ida yang ditangkap karena mengedarkan narkoba jenis magic mushroom (jamur tahi sapi) mengaku diperas perwira menengah (pamen) Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB senilai ratusan juta rupiah.
Dari informasi yang diperoleh, pemeriksaan Ida berdasarkan surat pemanggilan Nomor SPG/40/11/WAS 2.1/2025/Bidpropam. Ida Adnawati dipanggil pada 10 Februari 2025.
Di dalam surat yang dilihat detikBali, Ida diminta menghadap akreditor Iptu Ghufron Subeki di ruang pemeriksaan Subbidwabprof Bidpropam Polda NTB untuk dimintai keterangan. Yakni, dalam rangka pemeriksaan dan pemberkasan sebagai saksi terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri yang dilakukan oleh terduga pelanggar Kasubdit 1 Dit Resnarkoba Polda NTB Kompol DS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dugaan pernah meminta sejumlah uang dari Ida Adnawati untuk membantu penanganan narkoba jenis mushroom," tulis surat tersebut.
Iptu Ghufron Subeki yang coba dikonfirmasi terkait pemeriksaan Adnawati belum memberikan respons. Baik saat dihubungi via panggilan telepon maupun pesan WhatsApp.
Sementara itu, Kabid Propam Polda NTB Kombes Dedy Darmawansyah mengatakan agar informasi kasus itu dikonfirmasi ke Kabid Humas Polda NTB. "Konfirmasi ke Kabidhumas ya. Ampura," kata Dedy singkat, Jumat (21/2/2025).
Kabid Humas Polda NTB Kombes Muhammad Kholid yang juga dikonfirmasi terkait persoalan ini tidak memberikan penjelasan rinci. "Saya cek dulu ya," jawabnya singkat.
Terpisah, Lalu Anton Hariawan, kuasa hukum Ida Adnawati, berharap Bidang Propam Polda NTB bisa terbuka terkait laporannya mengenai dugaan pemerasan oleh penyidik Ditresnarkoba Polda NTB.
"Kami minta kejelasan terkait laporan kami sejauh mana penanganannya," ujar Lalu Anton Hariawan.
Ida saat ini masih menjalani persidangan di PN Mataram. Meski merasa sudah menghadirkan saksi dan beberapa bukti dalam persidangan, Anton menyesalkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntutan tinggi kepada kliennya.
Menurut Anton, beberapa minggu lalu dua polisi mengembalikan uang yang nilainya Rp 100 juta dan Rp 150 juta. "Mungkin mereka takut laporan ini diproses Propam Polda NTB," ujarnya.
Ida Adnawati dituntut pidana penjara selama delapan tahun. Dia dinyatakan melakukan pemufakatan jahat menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I. Hal ini melanggar Pasal 111 (1) juncto Pasal 132 (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya, Ida yang ditangkap karena menjual magic mushroom ke wisatawan asing mengaku diperas pamen Ditresnarkoba Polda NTB. Dia lantas melapor ke Mabes Polri.
"Laporan secara langsung kami sampaikan ke Biro Wassidik Mabes Polri. Kemudian Biro Pengawasan, Penyidikan, dan Pembinaan Profesi Divisi Propam Mabes Polri, serta Biro Paminal Divisi Propam Mabes Polri," kata Lalu Anton Hariawan, Jumat (20/9/2024) lalu.
Ida melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang pejabat pamen dalam menangani kasusnya. Pamen tersebut diduga meminta uang ratusan juta sebelum Ida berstatus sebagai tersangka.
"Jadi, dalam laporan dumas (pengaduan masyarakat) itu sudah kami lampirkan semua dokumen bukti permintaan uang terhadap klien kami. Ada yang minta Rp 300 juta, dan ada yang minta Rp 100 juta," ujar Anton.
(hsa/iws)