Kontraktor Andi Kemal Wahyudi dan Rendy Gowary dihadirkan sebagai saksi di sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi auditor BPK RI Gilang Gumilar. Keduanya mengakui menyetorkan Rp 350 juta dan Rp 200 juta atau satu persen dari nilai proyek untuk mengamankan apabila ada temuan dari BPK RI.
Sidang kasus suap dan gratifikasi ini berlangsung di Ruangan Bagir Manan, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (1/2). Kesaksian pertama datang dari kontraktor Rendy Gowary.
Kepada jaksa, Rendy mengaku menyetor uang Rp 200 juta untuk mengamankan temuan BPK RI terkait proyek pembangunan teras Lego-lego. Ia menyetorkan uang itu kepada mantan Sekdis PUTR Sulsel Edy Rahmat.
"Rp 200 juta diserahkan secara cash ke Edy Rahmat," Kata Rendy di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (1/2/2023).
Menurut Rendy, perusahaannya PT Bangun Bumi Indah mengerjakan proyek teras Lego-lego di kawasan CPI pada 2020. Edy Rahmat lalu datang dan meminta uang untuk mengamankan jika temuan BPK RI.
Menurut Rendy, Edy Rahmat awalnya meminta Rp 300 juta melalui H Sutta selaku orang yang dia percayakan untuk mengerjakan proyek teras Lego-lego. Namun Rendy tak langsung menyanggupinya.
"Waktu itu belum ada temuan terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH), makanya saya bilang kenapa belum ada temuan minta penyetoran," kata Rendy.
Rendy mengaku mendapat penjelasan dari Edy Rahmat bahwa setoran itu sejatinya merupakan jaminan jika nantinya ada temuan dari BPK.
"Untuk nanti kalau ada temuan kita tidak bayar lagi, katanya untuk menjamin pekerjaan yang kita laksanakan," kata Rendy.
Setelah penjelasan tersebut, Rendy akhirnya sepakat memberikan uang kepada Edy Rahmat melalui H Sutta. Namun Rendy hanya memberikan Rp 200 juta sebagai jaminan awal.
"Jaminannya waktu itu kalau ada temuan kalau lebih dari Rp 200 juta kami nambah, kalau kurang dari Rp 200 juta dikembalikan, nah itu saja jaminannya," ujarnya dalam persidangan.
Simak kesaksian kontraktor Andi Kemal di halaman berikutnya...
(hmw/sar)