Kontraktor Andi Kemal Wahyudi dan Rendy Gowary dihadirkan sebagai saksi di sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi auditor BPK RI Gilang Gumilar. Keduanya mengakui menyetorkan Rp 350 juta dan Rp 200 juta atau satu persen dari nilai proyek untuk mengamankan apabila ada temuan dari BPK RI.
Sidang kasus suap dan gratifikasi ini berlangsung di Ruangan Bagir Manan, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (1/2). Kesaksian pertama datang dari kontraktor Rendy Gowary.
Kepada jaksa, Rendy mengaku menyetor uang Rp 200 juta untuk mengamankan temuan BPK RI terkait proyek pembangunan teras Lego-lego. Ia menyetorkan uang itu kepada mantan Sekdis PUTR Sulsel Edy Rahmat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rp 200 juta diserahkan secara cash ke Edy Rahmat," Kata Rendy di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (1/2/2023).
Menurut Rendy, perusahaannya PT Bangun Bumi Indah mengerjakan proyek teras Lego-lego di kawasan CPI pada 2020. Edy Rahmat lalu datang dan meminta uang untuk mengamankan jika temuan BPK RI.
Menurut Rendy, Edy Rahmat awalnya meminta Rp 300 juta melalui H Sutta selaku orang yang dia percayakan untuk mengerjakan proyek teras Lego-lego. Namun Rendy tak langsung menyanggupinya.
"Waktu itu belum ada temuan terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH), makanya saya bilang kenapa belum ada temuan minta penyetoran," kata Rendy.
Rendy mengaku mendapat penjelasan dari Edy Rahmat bahwa setoran itu sejatinya merupakan jaminan jika nantinya ada temuan dari BPK.
"Untuk nanti kalau ada temuan kita tidak bayar lagi, katanya untuk menjamin pekerjaan yang kita laksanakan," kata Rendy.
Setelah penjelasan tersebut, Rendy akhirnya sepakat memberikan uang kepada Edy Rahmat melalui H Sutta. Namun Rendy hanya memberikan Rp 200 juta sebagai jaminan awal.
"Jaminannya waktu itu kalau ada temuan kalau lebih dari Rp 200 juta kami nambah, kalau kurang dari Rp 200 juta dikembalikan, nah itu saja jaminannya," ujarnya dalam persidangan.
Simak kesaksian kontraktor Andi Kemal di halaman berikutnya...
Kesaksian Kontraktor Andi Kemal
Kesaksian selanjutnya datang dari kontraktor Andi Kemal. Senada dengan Rendy, dia juga mengaku menyetorkan uang untuk mengamankan temuan BPK RI.
"Intinya seluruh perusahaan (kontraktor) punya kewajiban menyetor 1% dana untuk membantu mengamankan temuan BPK," kata saksi Andi Kemal dalam persidangan, Rabu (1/2).
Andi Kemal mengatakan Edy Rahmat memang meminta 1% dana proyek untuk mengamankan pemeriksaan BPK RI terkait temuan yang ada di dalam proyek. Kemal mengaku memberikan uang kepada Edy rahmat sekitar Rp 350 juta yang disetor secara berskala.
"Total yang diberikan sekitar Rp 350 juta, penyerahan uang tiga kali. Pertama di bulan Februari 2023 sekitar Rp 200 juta, kedua Rp 100 juta, dan yang terakhir Rp 40 juta," ucap Kemal.
Auditor BPK RI Didakwa Terima Suap Rp 2,9 M
Auditor BPK RI Gilang Gumilar Cs sebelumnya didakwa menerima suap Rp 2,9 miliar. Suap diterima terdakwa dari sejumlah kontraktor di era Nudin Abdullah ketika masih menjabat sebagai Gubernur Sulsel.
Dakwaan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum M Asri Irwan. Jaksa menyebut para terdakwa total menerima Rp 2.917.000.000,00 dari sejumlah kontraktor melalui perantara mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat.
"(Total suap) seluruhnya Rp 2.917.000.000,00 (dua miliar sembilan ratus tujuh belas juta rupiah)," ujar jaksa di persidangan.