Sidang kasus suap dan gratifikasi auditor BPK RI Gilang Gumilar Cs kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Terungkap, mantan Sekertaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Sulawesi Selatan (PUTR Sulsel) Edy Rahmat disebut mewajibkan para kontraktor mengamankan temuan BPK RI dengan menyetor 1 persen.
Sidang digelar di ruangan Bagir Manan PN Makassar pada Rabu (1/2/2023). Kewajiban membayar temuan BPK itu diungkap oleh kontraktor bernama Andi Kemal.
"Intinya seluruh perusahaan (kontraktor) punya kewajiban menyetor 1% dana untuk membantu mengamankan temuan BPK," kata saksi Andi Kemal dalam persidangan, Rabu (1/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saksi Kemal mengatakan Edy Rahmat meminta 1% dana proyek diamankan untuk pemeriksaan BPK RI terkait temuan yang ada di dalam proyek. Dari dana 1% itu, Kemal mengaku memberikan uang kepada Edy rahmat sekitar Rp 350 juta yang disetor secara berskala.
"Total yang diberikan sekitar Rp 350 juta, penyerahan uang tiga kali. Pertama di bulan Februari 2023 sekitar Rp 200 juta, kedua Rp 100 juta, dan yang terakhir Rp 40 juta," ucap Kemal.
Kemal menyerahkan dana tersebut dikarenakan Edy mengatakan seluruh kontraktor telah menyerahkan dana pengamanan temuan BPK RI. Saat itu, tinggal Kemal seorang yang belum menyetor uang kepada Edy.
"Dia (Edy bilang) semua kontraktor sudah bayar, tinggal saya yang belum bayar," tambah kemal.
Sementara itu, seorang saksi lainnya bernama Asbrandi Syammengaku diperintah oleh atasannya yakni kontraktor H Boy untuk memberikan uang ke Edy sebesar Rp 250 juta yang telah disiapkan di brankas uang.
"Pada waktu itu bulan Februari 2021, saya disuruh sama pak Hj Boy bos saya, untuk mengambil dana di brankas lalu bertemu sama Pak Edy Rahmat, untuk menyerahkan uang yang sudah dibungkus," kata saksi Asbrandi Syam dalam persidangan.
Auditor BPK RI Didakwa Terima Suap dari Kalangan Kontraktor
Audtor BPK RI Gilang Gumilar Cs sebelumnya didakwa menerima suap Rp 2,9 miliar. Suap diterima terdakwa dari sejumlah kontraktor di era Nudin Abdullah.
Dakwaan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum M Asri Irwan. Jaksa menyebut para terdakwa total menerima Rp 2.917.000.000,00 dari sejumlah kontraktor melalui perantara mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat.
"(Total suap) seluruhnya Rp 2.917.000.000,00 (dua miliar sembilan ratus tujuh belas juta rupiah)," ujar jaksa di persidangan.
(hmw/sar)