Berita Nasional

6 Curhat Sambo Lewat Pleidoi Usai Dituntut Bui Seumur Hidup di Kasus Yosua

Tim detikNews - detikSulsel
Rabu, 25 Jan 2023 05:00 WIB
Jakarta -

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo membacakan nota pembelaan atas tuntutan penjara seumur hidup dari jaksa penuntut umum (JPU). Sambo menyampaikan curhatannya dalam pleidoinya yang bertajuk 'Setitik Harapan dalam Ruang Sesak Pengadilan'.

Dilansir dari detikNews, sidang pleidoi kasus pembunuhan pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (24/1/2023). Sambo mengaku awalnya pleidoi itu hendak diberi judul 'Pembelaan yang Sia-sia'.

"Nota pembelaan ini awalnya hendak saya beri judul: 'Pembelaan yang Sia-sia' karena di tengah hinaan, caci-maki, olok-olok serta tekanan luar biasa dari semua pihak terhadap saya dan keluarga dalam menjalani pemeriksaan dan persidangan perkara ini, acap kali membawa saya dalam keputusasaan dan rasa frustrasi," ungkap Sambo mengawali pleidoinya.


Untuk diketahui, Sambo diyakini jaksa bersalah atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Jaksa menuntut Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup.

"Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup, " imbuh," kata jaksa saat membacakan tuntutan untuk Sambo pada Selasa (17/1) lalu.

Selain Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf juga berkesempatan membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Keduanya sebelumnya dituntut hukuman penjara 8 tahun bui.

Dirangkum detikcom, berikut 6 curhatan Ferdy Sambo yang minta dibebaskan dalam pleidoinya yang berjudul 'Setitik Harapan dalam Ruang Sesak Pengadilan':

1. Sambo Merasa Tertekan

Sambo mengaku baru kali ini merasakan tekanan. Selama menjadi anggota Polri dia mengaku belum ada kasus yang terdakwanya mendapatkan tekanan sebesar dirinya.

"Selama 28 tahun saya bekerja sebagai aparat penegak hukum dan menangani berbagai perkara kejahatan termasuk pembunuhan, belum pernah saya menyaksikan tekanan yang begitu besar terhadap seorang terdakwa sebagaimana yang saya alami hari ini," kata Sambo dalam dalam nota pembelaannya.

Sambo lantas berbicara soal kehilangan haknya untuk membela diri. Dia mengeluh langsung diberi hukuman berat tanpa mempertimbangkan alasan atas perbuatannya.

"Saya nyaris kehilangan hak sebagai seorang terdakwa untuk mendapatkan pemeriksaan yang objektif, dianggap telah bersalah sejak awal pemeriksaan dan haruslah dihukum berat tanpa perlu mempertimbangkan alasan apapun dari saya sebagai terdakwa," paparnya.

2. Dituduh Bandar Judi hingga LGBT

Sambo juga menyinggung adanya fitnah atas dirinya yang beredar di tengah masyarakat. Tuduhan yang membuatnya dipandang sebagai penjahat terbesar itu membuatnya frustrasi.

"Sejak awal saya ditempatkan sebagai terperiksa dalam perkara ini, beragam tuduhan telah disebarluaskan di media dan masyarakat, seolah saya adalah penjahat terbesar sepanjang sejarah manusia," ujar Sambo.

Mantan Kadiv Propam Polri itu mengaku tidak habis pikir dengan tuduhan yang disematkan kepada dirinya. Apalagi sampai melibatkan istrinya, Putri Candrawathi.

"Saya telah dituduh secara sadis melakukan penyiksaan terhadap almarhum Yosua sejak dari Magelang, begitu juga tudingan sebagai bandar narkoba dan judi, melakukan perselingkuhan dan menikah siri dengan banyak perempuan, perselingkuhan istri saya dengan Kuat, melakukan LGBT, memiliki bunker yang penuh dengan uang, sampai dengan penempatan uang ratusan triliun dalam rekening atas nama Yosua," urai Sambo.

Sambo pun membantah semua tuduhan tersebut. Dia beranggapan dirinya tidak diberi ruang untuk melakukan pembelaan diri sejak awal.

"Yang kesemuanya adalah tidak benar dan telah sengaja disebarkan untuk menggiring opini yang menyeramkan terhadap diri saya, sehingga hukuman paling berat harus dijatuhkan tanpa perlu mendengar dan mempertimbangkan penjelasan dari seorang terdakwa seperti saya," keluhnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.




(sar/sar)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork