Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo membacakan nota pembelaan atas tuntutan penjara seumur hidup dari jaksa penuntut umum (JPU). Sambo menyampaikan curhatannya dalam pleidoinya yang bertajuk 'Setitik Harapan dalam Ruang Sesak Pengadilan'.
Dilansir dari detikNews, sidang pleidoi kasus pembunuhan pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (24/1/2023). Sambo mengaku awalnya pleidoi itu hendak diberi judul 'Pembelaan yang Sia-sia'.
"Nota pembelaan ini awalnya hendak saya beri judul: 'Pembelaan yang Sia-sia' karena di tengah hinaan, caci-maki, olok-olok serta tekanan luar biasa dari semua pihak terhadap saya dan keluarga dalam menjalani pemeriksaan dan persidangan perkara ini, acap kali membawa saya dalam keputusasaan dan rasa frustrasi," ungkap Sambo mengawali pleidoinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk diketahui, Sambo diyakini jaksa bersalah atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Jaksa menuntut Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup.
"Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup, " imbuh," kata jaksa saat membacakan tuntutan untuk Sambo pada Selasa (17/1) lalu.
Selain Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf juga berkesempatan membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Keduanya sebelumnya dituntut hukuman penjara 8 tahun bui.
Dirangkum detikcom, berikut 6 curhatan Ferdy Sambo yang minta dibebaskan dalam pleidoinya yang berjudul 'Setitik Harapan dalam Ruang Sesak Pengadilan':
1. Sambo Merasa Tertekan
Sambo mengaku baru kali ini merasakan tekanan. Selama menjadi anggota Polri dia mengaku belum ada kasus yang terdakwanya mendapatkan tekanan sebesar dirinya.
"Selama 28 tahun saya bekerja sebagai aparat penegak hukum dan menangani berbagai perkara kejahatan termasuk pembunuhan, belum pernah saya menyaksikan tekanan yang begitu besar terhadap seorang terdakwa sebagaimana yang saya alami hari ini," kata Sambo dalam dalam nota pembelaannya.
Sambo lantas berbicara soal kehilangan haknya untuk membela diri. Dia mengeluh langsung diberi hukuman berat tanpa mempertimbangkan alasan atas perbuatannya.
"Saya nyaris kehilangan hak sebagai seorang terdakwa untuk mendapatkan pemeriksaan yang objektif, dianggap telah bersalah sejak awal pemeriksaan dan haruslah dihukum berat tanpa perlu mempertimbangkan alasan apapun dari saya sebagai terdakwa," paparnya.
2. Dituduh Bandar Judi hingga LGBT
Sambo juga menyinggung adanya fitnah atas dirinya yang beredar di tengah masyarakat. Tuduhan yang membuatnya dipandang sebagai penjahat terbesar itu membuatnya frustrasi.
"Sejak awal saya ditempatkan sebagai terperiksa dalam perkara ini, beragam tuduhan telah disebarluaskan di media dan masyarakat, seolah saya adalah penjahat terbesar sepanjang sejarah manusia," ujar Sambo.
Mantan Kadiv Propam Polri itu mengaku tidak habis pikir dengan tuduhan yang disematkan kepada dirinya. Apalagi sampai melibatkan istrinya, Putri Candrawathi.
"Saya telah dituduh secara sadis melakukan penyiksaan terhadap almarhum Yosua sejak dari Magelang, begitu juga tudingan sebagai bandar narkoba dan judi, melakukan perselingkuhan dan menikah siri dengan banyak perempuan, perselingkuhan istri saya dengan Kuat, melakukan LGBT, memiliki bunker yang penuh dengan uang, sampai dengan penempatan uang ratusan triliun dalam rekening atas nama Yosua," urai Sambo.
Sambo pun membantah semua tuduhan tersebut. Dia beranggapan dirinya tidak diberi ruang untuk melakukan pembelaan diri sejak awal.
"Yang kesemuanya adalah tidak benar dan telah sengaja disebarkan untuk menggiring opini yang menyeramkan terhadap diri saya, sehingga hukuman paling berat harus dijatuhkan tanpa perlu mendengar dan mempertimbangkan penjelasan dari seorang terdakwa seperti saya," keluhnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
3. Singgung Video Viral Eksekusi Yosua
Sambo mengaku pernah diperlihatkan oleh pengacaranya di mana di media sosial banyak video viral yang meminta Sambo dihukum mati. Padahal, saat itu perkaranya baru masuk ke persidangan.
"Majelis Hakim Yang Mulia, dalam satu kesempatan di awal persidangan, bahkan Penasihat Hukum pernah menunjukkan sebuah video viral di masyarakat yang menggambarkan prosesi eksekusi mati terhadap diri saya sebagai terdakwa, padahal persidangan pun masih berjalan dan jauh dari putusan pengadilan," ucapnya.
Sambo lantas menuding proses hukum yang menjerat dirinya tidak berjalan sesuai mekanisme.
"Nampaknya, berbagai prinsip hukum tersebut telah ditinggalkan dalam perkara di mana saya duduk sebagai terdakwa," tutur Sambo.
4. Khawatir Akan Nasib Keluarga
Sambo mengaku khawatir terhadap anaknya atas berita tidak benar di luar sana. Sambo menilai opini di masyarakat terhadapnya sangatlah keji.
"Tidak dapat saya bayangkan bagaimana saya dan keluarga dapat terus melanjutkan dan menjalani kehidupan sebagai seorang manusia, juga sebagai warga masyarakat, dengan berbagai tuduhan keji yang melekat sepanjang perjalanan hidup kami," kata Sambo dengan suara bergetar.
Meski begitu, Ferdy Sambo mengaku optimistis majelis hakim akan memutuskan putusan yang adil. Putusan hakim, katanya, yang menentukan nasib keluarganya saat ini.
"Harapan akan keadilan itu mengalir pada persidangan yang mulia ini, dan akan bermuara pada kebijaksanaan Majelis Hakim dalam putusannya. Putusan yang akan menentukan nasib perjalanan kehidupan saya, istri, anak-anak dan keluarga kami," ungkapnya.
Simak curhatan Sambo lainnya di halaman selanjutnya.
5. Sambo Kutip Ayat di Alkitab
Sambo mengaku menyesali peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir Yosua. Saat menyampaikan nota pembelaannya, Sambo mengaku salah.
"Saya bersalah dan menyesal karena amarah dan emosi telah menutup logika berpikir saya, saya lupa bahwa saya seorang Inspektur Jenderal Polisi dan pejabat utama Polri yang tidak pantas melakukan hal tersebut," katanya.
Mantan Kadiv Propam Polri ini pun mengutip ayat di Alkitab. Hal itu dilakukan sebagai dasar atas keinginannya untuk bertobat.
"Sebagai manusia biasa saya juga tak luput dari salah dan dosa, kiranya Tuhan Maha Pengasih berkenan mengampuni saya, memberikan kesempatan kepada saya untuk bertobat dan memperbaiki diri, sebagaimana juga termuat dalam kitab Mazmur 51 ayat 13: 'Janganlah membuang aku dari hadapan-Mu dan janganlah mengambil roh-Mu yang kudus daripada ku' demikian pula termuat dalam kitab Wahyu 3 ayat 19: 'Barang siapa Ku kasihi, ia Ku tegor dan Ku hajar, sebab itu relakanlah hatimu dan bertobatlah.' Dan, masa lalu adalah pengalaman berharga, hari ini adalah kehidupan kepastian, hari esok adalah pengharapan," ujar Sambo.
6. Sambo Minta Dibebaskan dari Tuntutan
Ferdy Sambo meminta dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan di kasus pembunuhan Yosua. Hal itu disampaikan lewat tim pengacara Ferdy Sambo.
"Maka dengan segala kerendahan hati, kami selaku tim penasihat hukum terdakwa yang mengajukan permohonan kepada majelis hakim Yang Mulia kiranya dapat mengabulkan dan memutuskan perkara ini dengan amar putusan sebagai berikut," kata pengacara Sambo, Arman Hanis, dalam sidang di PN Jaksel, Selasa (24/1).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu primer, dakwaan kedua pertama, dakwaan kedua pertama subsider, dakwaan kedua primer, dakwaan kedua subsider," sambungnya.
Arman juga meminta hakim menolak dakwaan atau tuntutan jaksa. Mereka juga meminta kliennya dinyatakan tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer dan subsider jaksa.
"Membebaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala tuntutan hukum, Memulihkan nama baik terdakwa Ferdy Sambo dalam harkat, martabat, seperti semula," kata Arman.