Kejagung Jelaskan Alasan Tidak Ada Hal Meringankan dalam Tuntutan Sambo

Berita Nasional

Kejagung Jelaskan Alasan Tidak Ada Hal Meringankan dalam Tuntutan Sambo

Tim detikNews - detikSulsel
Kamis, 19 Jan 2023 17:47 WIB
Ekspresi Ferdy Sambo (dok. TV Pool)
Foto: Ekspresi Ferdy Sambo (dok. TV Pool)
Jakarta -

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana menjelaskan alasan tidak adanya hal meringankan dalam tuntutan penjara seumur hidup terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di kasus perampasan nyawa Brigadir N Yosua Hutabarat. Dia mengatakan tuntutan penjara seumur hidup ke Sambo sudah maksimal.

"Kenapa tidak ada hal meringankan? Gini, dalam SOP kami, ketika kami menuntut maksimal, yang ringan pasti nggak ada. Gitu SOP-nya. Saya menuntut maksimal, kok nggak ada yang meringankan, bagaimana? Seumur hidup tinggi itu, 20 tahun itu pidana penjara sementara dalam KUHP tertinggi, di Pasal 10 KUHP," kata Fadil di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jaksel, dilansir dari detikNews, Kamis (19/1/2023).

Fadil menyebut pidana penjara sementara tertinggi dalam KUHP ialah 20 tahun penjara dan pidana paling tinggi adalah penjara seumur hidup atau hukuman mati. Dirinya menyebut keringanan justru akan mengurangi hukuman yang ditetapkan hakim sidang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pidana sementara tertinggi 20 tahun, ini sudah di atas tertinggi. Tentu hal yang meringankan nggak ada. Kecuali saya tuntut 20 tahun beliau, terdakwanya saya tuntut, mungkin ada yang meringankan, karena masih ada yang lebih tinggi, seumur hidup dan mati. Itu pertimbangannya, nggak ada meringankan, benar nggak ada, karena kalau ada meringankan, pasti turun lagi hukumannya," ucap Fadil.

Tidak Ada Hal Meringankan

Sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Jaksa menyatakan tak ada hal meringankan bagi Ferdy Sambo dalam persidangan.

ADVERTISEMENT

Tuntutan itu dibacakan dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Jaksa menyatakan bahwa Sambo terbukti bersalah dalam kasus tersebut.

Jaksa mengatakan Sambo terbukti memiliki cukup waktu untuk merencanakan pembunuhan terhadap Yosua pada 8 Juli 2022 lalu. Jaksa juga menyatakan motif pembunuhan berencana bukanlah fokus utama dalam kasus ini.

Jaksa meyakini Sambo melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atas tindakan Sambo yang melakukan pengrusakan CCTV sehingga menyebabkan penyidikan pembunuhan Yosua terhambat.

"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata jaksa saat membacakan tuntutan.

"Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup," sambung jaksa.

Sebagai informasi tambahan, hukuman penjara seumur hidup berarti seorang terpidana akan berada di dalam penjara hingga meninggal dunia.




(urw/ata)

Hide Ads