Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe kini dibantarkan ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) untuk menjalani rawat inap setelah sempat dikabarkan drop. Salah satu penyebabnya karena kaki Lukas Enembe mengalami pembengkakan.
Pengacara Lukas Enembe, Emanuel Herdyanto mengatakan kliennya dikabarkan drop saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa pagi (17/1). Lukas kemudian dibawa ke RSPAD untuk menjalani pemeriksaan.
"Kami dapat kabar, saat akan diperiksa pada Selasa pagi, penyidik KPK mendapati bahwa kaki Bapak Lukas Enembe bengkak, sehingga dibawa ke RSPAD, dan dilakukan pemeriksaan di sana," kata Emanuel dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/1/2023).
Dia menyebut Lukas Enembe sempat dipulangkan dari rumah sakit. Namun kemudian kembali dibawa ke RSPAD setelah hasil pemeriksaannya keluar.
"Hasil pemeriksaan itu baru keluar pada pukul 19.00 WIB, dan menyebutkan bahwa Bapak Lukas Enembe harus dirawat inap, sehingga KPK kembali membawa Bapak Lukas Enembe ke RSPAD untuk kedua kalinya, untuk dirawat inap," terangnya.
Emanuel mengatakan tim pengacara Lukas Enembe telah berkoordinasi dengan KPK agar kliennya diperkenankan untuk diperiksa oleh dokter pribadinya, Anton T Mote. KPK kemudian memberi syarat harus melalui surat permohonan terlebih dahulu.
"Dari pihak KPK, sudah memperbolehkan dokter pribadi untuk menjenguk, hanya harus terlebih dahulu melayangkan surat permohonan bertemu ke KPK," sebutnya.
Pengacara Tegaskan Lukas Enembe Sakit
Selain itu, Emanuel juga menegaskan Lukas Enembe sedang dalam kondisi sakit. Ini diperkuat dengan rekomendasi rawat inap terhadap kliennya itu.
"Yang mengetahui kondisi kesehatan Bapak Lukas Enembe itu, adalah dokter, sekarang dinyatakan perlu dirawat inap, jadi memang Bapak Lukas Enembe sedang sakit dan perlu dirawat di rumah sakit," ujarnya.
Menurutnya, Lukas Enembe diperkirakan dibawa KPK ke RSPAD sekitar pukul 20.00 hingga 21.00 WIB. Lukas dirawat di Ruang Kartika II RSPAD.
"Bapak Lukas Enembe dirawat di Ruang Kartika II RSPAD, saya dapat pemberitahuan Surat Pemberitahuan Pembantaran tersebut pada 21.00 WIB, sehingga, dapat saya perkirakan Bapak Lukas Enembe, dibawa penyidik KPK, antara pukul 20.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB," kata Emanuel.
Dia menuturkan pihaknya awalnya berencana menjenguk Lukas Enembe di Rutan KPK pada Selasa (17/1) pagi. Namun ternyata Lukas Enembe dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Kemudian pada pukul 11.22 WIB, tim pengacara mendapat kabar bahwa penyidik membawa Lukas Enembe ke RSPAD karena kondisi kesehatannya menurun. Tim pengacara sempat menuju ke RSPAD namun tidak sempat bertemu Lukas Enembe.
"Mendapat kabar dari pegawai RSPAD, bahwa Bapak Lukas Enembe hanya setengah jam di RSPAD, dan langsung dibawa kembali ke KPK," ujar Emanuel.
Pernyataan KPK di halaman selanjutnya.
(asm/hsr)