Pengacara Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona menyebut kondisi kesehatan kliennya drop. Namun KPK menegaskan Lukas cuma perlu konsultasi biasa dan menambah obat-obatan.
"Yang bersangkutan (Lukas Enembe) perlu konsultasi dan pemeriksaan dokter terkait pergantian dan penambahan obat-obatan yang dibutuhkan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dimintai konfirmasi seperti dilansir dari detikNews, Selasa (17/1/2023).
KPK memeriksa Lukas sebagai saksi penyuapnya yang bernama Rijatono Lakka kemarin. Lukas sempat berada di ruang penyidik KPK selama kurang lebih dua jam sebelum akhirnya dibawa ke RSPAD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Informasi yang kami peroleh, Lukas Enembe dibawa ke RSPAD hanya untuk rawat jalan atas rekomendasi dokter KPK. Sejauh ini tidak ada keadaan yang urgen," terang Ali Fikri.
Pengacara Sebut Kesehatan Lukas Drop
Pengacara Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona mengatakan kondisi kesehatan kliennya menurun. Dia menyebut Lukas dibawa ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) akibat kondisinya drop.
"Kita belum tahu kondisinya seperti apa, tapi teman-teman bisa lihat tadi. Drop. Dia drop," kata Petrus Bala Pattyona kepada wartawan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan dilansir dari detikNews, Selasa (17/1).
Petrus mengaku mendengar informasi dari petugas KPK perihal Lukas Enembe sempat buang air besar saat menjalani pemeriksaan. Lalu kondisi kliennya yang menurun membuat pemeriksaan tertunda.
"Ke RSPAD Gatot Soebroto. Kami sudah tanya petugasnya, beliau dilarikan ke rumah sakit," jelas dia.
KPK Ungkap Lukas Sehat
Lukas ditangkap Selasa pekan lalu dan langsung menjalani perawatan di RSPAD. Pada Kamis (12/1) sore dia dibawa ke KPK dan ditahan.
KPK saat itu menyatakan Lukas Enembe dalam kondisi sehat. KPK berpegangan pada keterangan tim medis RSPAD.
"Dari keterangan dokter, ya, tim medis rumah sakit RSPAD, yang bersangkutan dinyatakan fit to stand trial," ujar Ali Fikri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (13/1).
Menurut Ali, tim medis menyebut Lukas Enembe bisa mengikuti rangkaian pemeriksaan.
"Artinya, bisa mengikuti seluruh proses-proses pemeriksaan. Jadi ini konteksnya tentu dalam rangka untuk kepentingan hukum seseorang setelah diasesmen oleh tim medis kemudian fit secara hukum untuk bisa mengikuti proses-proses baik itu pemeriksaan sebagai tersangka, tentunya sebagai saksi ataupun bahkan nanti bisa dibawa kepada proses persidangan gitu," jelas Ali.
(ata/hsr)